Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praktisi Hukum Berikan Acungan Jempol, Polres Langkat Giat Dalam Pemberantasan Narkoba

Desember 01, 2024 | Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-12-01T14:33:09Z
Besitang, detikNewstv.com-Narkotika, Psikotropika, dan Obat-Obatan terlarang atau Narkoba banyak disalahgunakan.

Para orang tua yang memiliki anak mesti extra waspada terhadap peredaran narkotika sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yakni inek dan ektasi. 

Pasalnya, pengedar pil ekstasi atau inex kini mencoba menarik perhatian anak-anak pada umunya muda-mudi dengan konsumsi pil setan yang banyak beredar di tempat hiburan malam (THM) khususnya terdapat di THM AKR Besitang dan D4 di Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.

Sesuai UU Narkotika dan UU Psikotropika merupakan hasil ratifikasi daripada Single Convention Drugs Tahun 1961 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Protokol 1972 yang mengubahnya. 

Konvensi ini menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Tahun 1971 diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dan menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 

Sehingga dapat disimpulkan narkotika ada pemisahan antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika.

Praktisi hukum di Kabupaten Langkat, Safril SH memberikan apresiasi kepada Polres Langkat atas upaya serius dalam memberantas narkoba terutama di tempat hiburan malam (THM) dan termasuk di wilayah daerah perkampungan.

Safril SH menilai Polres Langkat selama ini giat-giatnya melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menunjukkan keseriusan yang patut diacungi jempol.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk lebih jeli dalam memberikan izin, terutama izin untuk tempat hiburan malam (THM).

"Menurut aturan, tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai jam 12 malam. Jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan ini, maka Pemkab Langkat harus bersikap tegas dan memberikan sanksi tutup THM milik pengusaha tersebut," harap Safril SH.

Pasalnya, sampai saat ini peredaran narkoba jenis obat-obatan pil (inek-ektasi) di THM AKR Besitang dan D4 Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat luput dari pantauan aparat penegak hukum Polres Langkat dan Polsek setempat.

( JP) 
×
Berita Terbaru Update