Tanjungpura, detikNewstv.com-
Satreskrim Polres Langkat berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana pencurian besi jembatan Nasional di jalan lintas umum (jalinsum) Medan-B.Aceh Tanjungpura.
Penangkapan terhadap pelaku langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza SH.MH dan melibatkan unit Reskrim Polsek Tanjungpura.
Atas keberhasilannya pihak kepolisian Resor (Polres) Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut langsung dipimpin Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi.
Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir Kapolsek T.Pura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, kini, Kapolres Langkat melalui Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan jalan Nasional di jalan lintas umum (jalinsum) Medan - B. Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Pelaku pencurian besi jembatan Nasional adalah M.S (36) merupakan warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk kecamatan Tanjungpura.
Penjahat jalanan tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan melibatkan unit Reskrim Polsek Tanjungpura.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi,mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan Penyelidikan dan menemukan beberapa Plat dan Baut pada jembatan di jalinsum Nasional Medan-B.Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Satreskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Perbuatannya diakui pelaku, M.S bahwa melakukan pencurian Plat dan Baut Besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan Nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Akibat dari perbuatanya, kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya.
Dari tangan pelaku, M.S (36) Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan barang (BB) bukti berupa Lima (5) buah Mur, empat (4) buah ring, dua (2) buah baut penyangga jembatan, satu (1) unit sampan kayu, serta satu (1) buah sebo penutup wajah.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak polres Langkat untuk pengembangan selanjutnya.
Atas tindakan atau perbuatan pelaku dijerat, Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Kapolres Langkat AKBP, David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, yakni Polres Langkat.
( JP)