Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah Terima Kuasa Terkait Pilkada Kota Tasikmalaya, ARM Ajukan Gugatan Class Action

Desember 26, 2024 | Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T14:57:57Z
BANDUNG- Polemik dugaan kecurangan Pilkada Kota Tasikmalaya terus bergulir dan akan bermuara di meja hijau. 

Hal tersebut kembali menyeruak ke ranah publik ketika perwakilan dari berbagai elemen aktivis, Mahasiswa, tokoh masyarakat, perwakilan para ulama Kota Tasikmalaya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum ARM Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid pada hari Rabu (25/12) disebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.

Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang menolak hasil Pilkada menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Rakyat Menggugat (LBH ARM) guna melakukan gugatan _Class Action_ melalui Pengadilan Tata usaha Negara.

Surat kuasa tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang akrab disapa Bang Jahid didampingi oleh Direktur LBH ARM.

Pada kesempatan tersebut bang jahid mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari perwakilan masyarakat, para aktivis, adik-adik Mahasiswa, tokoh masyarakat, para ulama serta masyarakat Tasikmalaya yang akan melakukan gugatan class action ke PTUN terkait polemik pilkada kota Tasikmalaya yang disinyalir penuh kecurangan.

Ketua Umum ARM menjelaskan jika kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kandidat berupa praktek Money Politic dalam ajang Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif serta telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam UU No.10 tahun 2016 merupakan sebuah Kejahatan Demokrasi yang layak menerima sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU No.10 tahun 2016.

Berdasarkan hal tersebut langkah hukum yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan mengajukan Gugatan Class Action atau gugatan perdata secara berkelompok atau bersama-sama untuk kepentingan masyarakat luas yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Pilkada yang penuh kecurangan. 

Adapun yang menjadi dasar hukum masyarakat Kota Tasikmalaya mengajukan gugatan class action adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Ketika materinya sudah jelas ditambah alat bukti yang cukup valid serta melibatkan banyaknya masyarakat dengan menandatangani berkas aduan yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu yang cacat hukum menjadi modal dasar untuk bersama-sama melakukan gugatan atas hasil Pilkada Kota Tasikmalaya ungkap bang jahid dengan nada meyakinkan.

Bang Jahid juga menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah menerima mandat dan kuasa, salah satunya adalah mengumpulkan tandatangan dukungan dari berbagai elemen dan organisasi serta lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya yang menolak hasil pilkada yang penuh kecurangan dengan seabrek alat bukti.

Dalam waktu dekat ini, kami juga rencananya akan membentangkan kain putih sepanjang 100 meter agar masyarakat bisa membubuhkan tandatangan di kain putih tersebut. Hal ini sebagai bentuk simbolis jika kemenangan yang diperoleh oleh pasangan no.4 karena praktek money politic uang sebesar 100rb alias Walikota Cepek. 

Selanjutnya yang akan digugat melalui Gugatan Class Action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pilkada, Pasangan no.4 sebagai pemenang Pilkada dengan kecurangan, Timsukses pasangan no.4 karena mereka adalah pelaku yang membagi-bagikan uang kepada para pemilih.

Sementara target gugatannya adalah merealisasikan Pasal 73 UU No.10 tahun 2016 dan gugatan perdata yang disepakati yaitu: Agar Ketua KPU dan anggota KPU Kota Tasikmalaya diberhentikan secara tidak hormat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya diberhentikan secara tidak hormat. 

Selanjutnya hasil Pilkada Kota Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan demi hukum karena telah melanggar dan menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU no.10 tahun 2016.

Segera dilakukan Pilkada Ulang tanpa melibatkan pasangan No.4 dan Pasangan nomor.4 diwajibkan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk perhelatan Pilkada Tasikmalaya 2024 baik oleh KPU,Bawaslu maupun oleh 4 paslon lainnya, pungkas bang jahid.

Sementara ditempat terpisah melalui sambungan seluler, Haji Dani sebagai tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya yang juga menjadi Koordinator Geraktipu atau gerakan rakyat anti politik uang membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum ARM. Bahkan Haji Dani menyampaikan jika Ketua Umum ARM telah beberapa kali diundang untuk melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, para Ulama dan Ustadz yang menolak hasil Pilkada Kota Tasikmalaya.

Para tokoh masyarakat, para aktivis, para Ulama dan Ustadz termasuk saya telah menyepakati untuk bersama-sama memberikan kuasa pendampingan hukum kepada ARM guna mengambil langkah hukum serta menindaklanjuti polemik Pilkada yang tercederai oleh kecurangan berupa money politic secara TSM terstruktur, sistematis dan masiv ungkap Haji Dani.

Selanjutnya langkah hukum yang akan dilakukan oleh ARM dalam mengajukan gugatan Class Action merupakan kesepakatan bersama, hal ini telah dikonsultasikan sebelumnya dengan para pakar hukum tata negara termasuk dengan salah satu pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia.

Artinya langkah hukum yang akan kami tempuh telah dikaji secara akademis oleh para pakar hukum tata negara tingkat nasional. 

Kami semua juga telah menyepakati dengan memberikan kuasa hukum pendampingan kepada ARM artinya kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dari berbagai kalangan, organisasi dan elemen di Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama mendukung upaya hukum yang akan kami lakukan pungkas Kang Dani menutup pembicaraannya melalui seluler. 

Penulis : Hardi. P
×
Berita Terbaru Update