Jakarta, detikNewstv.com-Seorang Istri tega menabrak suaminya sendiri hingga mengalami luka serius dengan patah kaki kanannya.
Peristiwa ini terjadi di Jl. Raya Ceger, Cipayung Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MS sudah diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
" Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. " Ungkap Nicolas dari keterangannya di Mapolres. Jumat (20/12/24) siang.
Nicolas menjelaskan peristiwa tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga itu terjadi pada Jumat (08/11/24) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka MS yang merupakan istri dari korban AG dengan sengaja menyeret korban dengan menggunakan mobil yang di kendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi.
" Korban terseret dan jatuh mengakibatkan luka luka dan patah kaki kanan. Adapun korban mengikuti tersangka yang akan menjemput pacarnya di TΚΡ. " Ujar Kapolres.
Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika AG selesai melakukan video call dengan istrinya, MS. Sang istri izin pamit ke suami untuk tidur. Karena curiga, sang suami mengecek keberadaan istrinya melalui aplikasi pelacak handphone.
Pada saat itu sang suami merasa ada yang tidak beres dengan istrinya. Sampai akhirnya MS diketahui menuju sebuah Apartemen di Jakarta Timur. AG pun akhirnya menyusuli istrinya ke lokasi sesuai titik yang ia lihatnya diaplikasi.
"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call). Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dalam kondisi menyala," ujar Kombes Nico.
AG menghampiri istrinya dan memintanya masuk ke dalam mobil. Namun sang istri menolak perintah suaminya tersebut. Sang istri tetap menginjak gas mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Tak bisa menghindar, AG pun terseret mobil yang dikendarai istrinya hingga 200 meter.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," jelasnya.
Melihat suaminya jatuh dan tak berdaya, sang istri tidak memberikan pertolongan. Bahkan saat sang suami menghubunginya, tersangka MS membiarkannya begitu saja.
"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka MS dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
" Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun." Jelas nya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tersangka juga tidak kali ini saja melakukan kekerasan kepada korban.
" Hal itu disampaikan kepada penyidik, bahwa tersangka sering melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri." Jelasnya.
Tersangka MS melakukan dalam keadaan sadar yang tidak terpengaruh apapun
Ada informasi yang beredar di medsos yang terkait tersangka berselingkuh dengan pria lain.
" Saat ini LP nya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP." Tambahnya.
Kapolres menegaskan Perlakuan terhadap tersangka MS sama seperti tahanan yang lain.
Iapun menerangkan proses penangkapan Tersangka MS yang berawal dari pemanggilan sebanyak dua kali.
" Awalnya tersangka dipanggil sebanyak dua kali dan dalam panggilan pertama tidak datang, lalu untuk pemeriksaan kedua tersangka ditetapkan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara serta dinaikkan ke status penetapan tersangka." Terang Kapolres.
Prosedur dan SOP sudah dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus Ini.
" Prosedur dan SOP dilakukan penyidik yang berdasar pada KUHAP, Perkap nomor 6 tahun 2019, Perkaba Reskrim nomor 1 tahun 2002. Terkait penegakan hukum, proses penyelidikan dan penyidikan." Pungkasnya.
( Anto)