Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Gemot Mafia Bangladesh Berhasil Ditangkap Polres Asahan

Desember 26, 2024 | Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T00:57:22Z
ASAHAN-Polres Asahan, Selasa (14/12/2024) menggelar pers rilis terkait penangkapan tujuh anggota geng motor yang merusak salah satu perkantoran milik Pemkab Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi diperoleh ketujuh anggota geng motor 
7 Anggota Geng Motor di Asahan yang Serang Perkantoran Diringkus
7 Anggota Geng Motor di Asahan yang Serang Perkantoran Diringkus
Kapolres memaparkan bahwa dari ke 7 pelaku terdapat 2 orang anak di bawah umur dan 5 orang dewasa masing-masing berinisial Rb (19), Ab (19), Sim (19), Ffm, (17), FIf (21) dan Km (17).

“Jadi Geng Motor ini bernama Mafia Bangladesh, dan kita ringkus saat mereka merayakan 4 tahun berdirinya Gank Motor tersebut. Adapun gank motor ini merusak kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan dengan melempari kantor tersebut dengan batu yang mengakibatkan kaca di kantor tersebut pecah” papar orang nomor satu di Polres Asahan provinsi Sumut 

Lanjut kapolres, selain meringkus ke 7 pelaku, personil Unit Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca nako bagian depan kantor P2KBP3A Pemkab Asahan, 12 pecahan batu bata, 2 pecahan batu, 1 bendera warna hitam putih bergambar logo Mafia Bangladesh, 2 logo Mafia Bangladesh, 1 spanduk berukuran 150 x 300 cm bertuliskan Happy Anniversary 4 tahun Mafia Bangladesh, 1 unit sepedamotor Stylo, 1 celurit dan 1 kayu panjang berukuran lebih kurang 1,5 meter,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan kepada 5 pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP pidana Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan menurut Pasal 406 diancam penjara selama 2 tahun 8 bulan dan untuk 2 pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP pidana, Subs Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP pidana Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 

Penulis: W. Siregar
×
Berita Terbaru Update