LANGKAT- Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut pengadaan karya rekam digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Langkat. Pasalnya, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan melawan hukum.
“Pengadaan TA 2023 sebesar Rp249.500.000, tidak sesuai ketentuan Pemkab Langkat berdasarkan anggaran belanja modal aset tetap lainnya. Jadi, kami mendesak APH untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap oknum-oknum yang terlibat,” tegas pengurus Republik Corruption Watch (RCW) Medan belum lama ini.
RCW Soroti Pengadaan Karya Rekam Digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Langkat
Lebihlanjut dikatakannya, anggaran belanja modal pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp613.526.000, dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp436.500.000.
Salah satu dari realisasi tersebut adalah pengadaan karya rekam digital sebesar Rp249.500.000, yang dilaksanakan oleh PT MID melalui e-purchasing.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan, serta telah dilakukan pembayaran lunas.
Salah satu konten dari aplikasi SIBAKAT adalah video book, dimana pengguna/masyarakat jika ingin melihat video yang disediakan pada aplikasi, maka aplikasi tersebut akan merujuk ke situs Youtube.
Namun lanjutnya, diduga konten video yang disediakan akan terkoneksi ke link akun Youtube bukan milik penyedia. Penyedia beralasan file video tidak diunggah pada aplikasi SIBAKAT agar tidak memberatkan operasional aplikasi.
“Dengan demikian, aplikasi SIBAKAT bukan merupakan kreasi dan ciptaan penyedia tetapi hanya berisikan link tautan Youtube.
File audio book dan video book tidak didukung lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hasil pemeriksaan data file dari penyedia dibandingkan dengan data hasil download dari Youtube melalui aplikasi media human menunjukkan adanya kesamaan data, sesuai gambar,” tegasnya.
Pengadaan Karya Rekam Digital Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Langkat “Tak Sesuai Spesifikasi”
Ketua RCW Medan telah melayangkan konfirmasi kepada instansi terkait.
Sayangnya, surat Lembaga RCW terkesan tidak diindahkan.
Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM akan menyampaikan klarifikasi pada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendalami dugaan kegiatan yang melanggar hukum.
“Penyidik agar mendalami informasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ujarnya mengakhiri.
Penulis: Joko.p