BATUBARA- Tim personil Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Batubara, yang dipimpin Kanit Ipda Handrico Putra Kaban,SH.MH.
Berhasil meringkus seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di gudang tangkahan kapal di desa Suka jaya Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatera Utara.
Kanit Ipda Handrico Putra Kaban,SH.MH.menjelaskan bahwa
pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 sekira pukul 08.30 wib, Personil Polairud Unit Markas Batu bara menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di gudang tangkahan kapal yang berada di desa Suka jaya
Selanjutnya tim personil Ditpolairud Unit Markas Batu bara melakukan penyelidikan dan melaksanakan pengintaian terhadap terduga di lokasi tersebut sekira pukul 22.30 wib, Tim langsung mengamankan satu orang pria berinisial IH berumur 25 tahun dan melaksankan pemeriksaan terhadap terduga dimana didapati dalam penguasaanya 1(satu) bungkus plastik putih yg terikat yg berisikan serbuk kristal putih ( diduga sabu ) yang beratnya sekitar 100 gram.
Selanjutnya Tim melakukan pengawalan dan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses lidik lebih lanjut,Ungkapnya
Dalam kesempatannya Handrico Putra Kaban,mengatakan ada beberapa lokasi menjadi target operasi kami yang ada di wilayah pesisir dan kami juga berharap kepada masyarakat bekerjasama dalam pemberantasan peredaran narkoba di kabupaten Batu bara.
Ditempat lain,
Direktur Polairud Polda Sumut .
Kombes Pol Pahala H.M. Panjaitan, S.I.K,M.Si memberikan apresiasi kepada anggotanya atas tindakan tegas dalam menangani kasus narkoba yang merugikan masa depan bangsa dan negara.
Penulis: Amri. L