Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Seleksi PPPK 2023 Langkat P21, LBH Medan: Para Pengkhianat Dunia Pendidikan Langkat Harus Ditahan

Januari 03, 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T23:04:38Z
LANGKAT- Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang terzholimi sewaktu penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023, kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, di akhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024, Polda Sumut melalui Dit Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan, bahwa Kejati Sumut menyatakan, berkas 3 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan), telah lengkap atau P21.

Demikian informasi dari LBH Medan, selaku kuasa hukum ratusan para guru honorer yang terzolimi dan menjadi korban pelaksanaan ujian tambahan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) siluman, yang menyebabkan terjadinya suap (korupsi) dengan meluluskan para calon guru honorer yang memiliki nilai CAT rendah oleh para tersangka.

“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut, pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua. Yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” papar Irvan Saputra SH MH dan Sofyan Muis Gajah SH dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (2/1/2025).

Sekedar mengingatkan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. 

Di mana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus ‘a quo’ penuh dengan air mata dan pengorbanan. 

Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

Sebagai informasi, selama memperjuangkan haknya, ratusan para guru honorer itu sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. 

Alhasil, Polda Sumut menetapkan lima tersangka. 

Dan alhamdulillah, Kejati Sumut menyatakan berkas kelimanya telah lengkap (P21) .

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, mendesak para pengkhianat dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.

“Hal ini perlu, guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya, menjadi ‘warning’ pada dunia pendidikan, agar ke depan harus benar-benar melaksanakan proses pendidikan yang bersih dan beradab sesuai pedoman Pancasila. Selain itu, generasi muda dan para guru dapat menjadikan Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing internasional,” paparnya.

Jadi, tambah Irvan, dengan telah lengkapnya berkas ketiga tersangka tersebut, maka penahanan terhadap ketiganya sudah tentu secara hukum haruslah berlaku. 

Di mana, tegasnya, apa yang kuat dugaan telah mereka lakukan, sudah jelas bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Tidak cukup hanya itu. Sedari awal LBH Medan telah mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat. 

LBH juga menduga, kasus yang menjerat kelima tersangka, kuat dugaan, adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat.

“Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya. Sebab, tidaklah mungkin kelima tersangka berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa sepengetahuan pimpinan tertingginya,” terang Direktur LBH Medan tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga dengan jelas melanggar UU Tipikor,” tutupnya.

Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update