LANGKAT- Laporan polisi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, masih tetap terus berjalan di Polres Binjai.
Teranyar sudah 18 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
"Sejauh ini langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu telah memeriksa 18 orang saksi. Dari mulai siapa yang menerima pasien dan bagaimana mekanisme penerimaan pasien," ujar Junaidi, Jumat (10/1/2025).
Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya.
"Dan langkah kita beberapa minggu ke depan, kita akan mengambil beberapa keterangan dokter lagi, ada sekitar 6-8 orang dokter terkait perannya masing-masing dalam melaksanakan tindakan persalinan dalam kejadian ini," ucap Junaidi.
Kemudian, Junaidi menambahkan Sat Reskrim Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk ambil keterangannya.
"Dan mereka juga nanti menurut kami, mereka juga akan melakukan audit terkait tindakan yang dilakukan pihak RSU Sylvani. Dan proses ini akan tetap terus berjalan," kata Junaidi.
Disinggung soal pemilik rumah sakit yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sug juga akan dimintai keterangannya.
"Pemilik rumah sakit akan kita periksa," ujar Junaidi.
Sebelumnya, usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra.
Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Penulis: Joko. p