Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Markup Bantuan Ternak di Langkat: Petani Terima Anak Kambing Murah

Januari 03, 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T11:59:32Z
LANGKAT-/Dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan ternak kambing oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat mencuat.

Pasalnya, terdapat selisih mencolok antara harga pembelian yang dilaporkan dan harga sebenarnya di lapangan.

Informasi yang dihimpun detiknewstv.com pengadaan satu ekor kambing jantan dilaporkan seharga Rp3,7 juta dengan jumlah 6 ekor, sementara kambing betina indukan dihargai Rp2,7 juta per ekor.

Namun, kelompok tani yang menerima bantuan justru mendapatkan anak kambing yang diperkirakan hanya bernilai Rp800 ribu per ekor.

Seorang agen kambing yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga kambing dewasa dengan tinggi sekitar 1 meter berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per ekor.

“Kalau anakkan lebih murah, paling sekitar delapan ratus ribuan. Kalau sudah Rp3,7 juta, itu pasti kambing besar sekali,” ujarnya.

Kelompok tani yang menerima bantuan merasa kecewa, karena sebelumnya mereka mengajukan permohonan kambing indukan agar lebih cepat berkembang biak.

“Kami minta indukan, bukan anak kambing yang butuh waktu lama untuk dipelihara,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, enggan memberikan komentar.

Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan hanya dibaca tanpa balasan. Kabid Peternakan, Johanes Ginting, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.

Kasus ini semakin memancing perhatian publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani.

Beberapa pihak meminta transparansi dan audit independen terhadap pengadaan bantuan ternak ini.

Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan benar-benar bermanfaat bagi penerima.

Sejauh ini, sebanyak 42 ekor kambing telah disalurkan kepada kelompok tani, dengan total keseluruhan bantuan yang direncanakan sebanyak 60 ekor.

Namun, bantuan tersebut tetap menuai protes dari para penerima karena dianggap tidak sesuai dengan program awal.

“Kalau memang bantuan itu untuk indukan, ya berikan indukan. Ini kambing anakan yang dikirim, jelas tidak sesuai spek yang sudah disepakati,” lanjut narasumber.

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:

Pasal 7 Ayat (1) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dalam pelaksanaan program.

Pasal 66 Ayat (1) yang mengatur bahwa barang/jasa yang disediakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga kontrak.

Selain itu, jika terbukti, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No.
 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3, terkait dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.

Penulis:  Joko.p
×
Berita Terbaru Update