Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru Langkat.

Januari 14, 2025 | Januari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T22:12:09Z
LANGKAT- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/1/2025)

Tampak 5 tersangka diborgol, memakai baju merah dan dimasukan ke mobil tahanan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” jelas Adre dalam siaran persnya yang diterima detiknewstv.com.

Lebih lanjut Adre W Ginting menegaskan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut hari ini memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat 2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Polda Sumut, Hadi Wahyudi. Kelima tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut.

“Betul, hari ini Penyidik Tipikor Polda Sumut membawa 5 tersangka ke JPU,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua itu saat dimintai konfirmasi detiknewstv.com melalui pesan, Senin (13/1/2025).

Ditanya soal apakah kelima tersangka sudah ditahan? Ia bilang Kelima telah diserahkan ke JPU. “Sudah diserahkan JPU,” kata Hadi.

Sementara Kejati Sumut belum mendapatkan informasi terkait penyerahan tiga tersangka. Namun, Kejati Sumut berjanji akan menginformasikan perkembangannya.

“Ada perkara telah P 21. Untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting.

Polda Sumut yang beredar dari rekan Jurnalis. Adre mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. “Makasi info bg🙏🏼🙏🏼,” ucapnya kepada detiknewstv.com.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21.

LBH Medan Menduga Adanya Keterlibatan Mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta penyidik Polda Sumut segera melaksanakan tahap II.

“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan, dalam pers rilisnya, Kamis (2/1/2025) pagi.

Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

“Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),” bebernya.

Menyikapi hal tersebut, kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para ‘pengkhianat’ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.

“Hal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,” kata Irvan.

Dengan telah lengkapnya berkas ketiga, kata Irvan, tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

“Tidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.

Dimana, kata Irvan, tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.

“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” jelas Irvan menegaskan.


Penulis:  Joko.s
×
Berita Terbaru Update