Nabilah mengatakan, optimalisasi pengawasan atau pengamanan ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya tindakan kriminalitas, pelanggaran ketertiban umum, atau rusaknya taman sebagai fasilitas umum.
"Semua warga harus merasa aman dan nyaman memanfaatkan ruang publik tanpa adanya hambatan administratif yang tidak sesuai peraturan," ujarnya, Senin (20/1/25).
Nabilah menjelaskan, optimalisasi pengawasan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti penggunaan closed circuit television (CCTV). Kemudian, ada alat pengeras suara di tiap taman atau RTH.
"CCTV ini harus dipantau dari control room. Kalau petugas pengawas monitor CCTV melihat adanya potensi pelanggaran bisa diinformasikan melalui pengeras suara itu," terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dilakukan untuk semakin mendukung kebijakan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditetapkan, Pramono Anung-Rano Karno yang akan melakukan aktivasi taman di malam hari.
"Diperlukan juga regulasi yang lebih tegas dari Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan ruang publik," ungkapnya.
Nabilah juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab mereka di ruang publik.
"Aturan pemanfaatan taman juga harus disosialisasikan, bisa dengan memasang pengumuman di masing-masing lokasi taman," ucapnya.
Ia menambahkan, program kolaborasi antara pengelola ruang publik, masyarakat, dan pemerintah perlu diperkuat agar ruang publik dapat benar-benar menjadi tempat yang inklusif dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
"Kita ingin bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman, kondusif, dan aman bagi semua," tandasnya.
Penulis : Anto