Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melalui Layanan 110 Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Januari 01, 2025 | Januari 01, 2025 WIB Last Updated 2025-01-01T09:22:58Z
JAKARTA- Layanan Polisi 110 adalah salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui sarana telepon dengan nomor telepon 110 untuk melaporkan/mengadukan tentang permasalahan yang terjadi berkaitan dengan gangguan keamanan ketertiban masyarakat atau tindak pidana/ pelanggaran.

Siang tadi, Rabu (01/01/25) pihak Polres Metro Jakarta Timur menerima adanya laporan dari seorang pelapor Ibu Dewi yang bermukim di daerah Cakung Jakarta Timur.

Pihaknya melaporkan adanya  penipuan online yang menimpa dirinya.

" Personil dari Piket Fungsi dari Polsek Cakung sudah melakukan cek TKP ke lokasi, " ujar Kapolsek Cakung Kompol Muh. Sahari saat dikonfirmasi.

Layanan 110 merupakan layanan gratis yang dapat diakses masyarakat melalui telepon rumah atau handphone. 

“Layanan Call Center ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor Polisi,” ucapnya, 

Kemudian Sahari menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan nomor call center 110 tersebut karena ini sebagai upaya Kepolisian untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik.

“Layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak kami tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong” tegasnya.

Sementara pihak Pelapor ibu Dewi merasa puas dengan respon dari pihak Kepolisian Polsek Cakung dan mengucapkan terimakasih.

Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update