JAKARTA, DETIIKNEWSTV.COM - Pemilik pondok pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur CH (47) dan guru ngaji MCN (26) ditetapkan tersangka kasus pencabulan sejumlah santri laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan modus dua predator seks anak ini beraksi dengan meminta dipijat.
CH dilaporkan setelah mencabuli dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).
Nicolas menyebut CH melakukan aksi bejat di sebuah ruangan khusus pimpinan ponpes dan di rumahnya.
"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Setelah itu, CH meminta korban untuk mengeluarkan air mani. Dia berdalih kegiatan asusila itu menyembuhkan penyakitnya.
"Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," tambahnya.
CH lalu memberikan korban sejumlah uang usai hasratnya terpenuhi.
Dia juga mengancam para santrinya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.
Pemilik ponpes ini juga mengajak korban ke tempat rekreasi.
Predator anak ini melakukan aksi tersebut dari 2019-2024.
Istri CH mengetahui kegiatan bejat suaminya. Namun sang istri malah membiarkannya.
"Sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya dan sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ungkapnya.
Sementara untuk perkara MCN, pelaku ini melancarkan aksinya di sebuah ruangan ponpes dengan dalih yang sama meminta dipijat.
Guru ngaji ini lalu terangsang dan langsung mencabuli santrinya.
"Setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," ujarnya.
Pencabulan ini dilakukan MCN sejak 2021-2024.
Nicolas masih mendalami apakah ada permufakatan jahat antara keduanya atau tidak. Hasil pengusutan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Penulis: Anto