STABAT, DETIKNEWSTV.COM-Proses Pengembalian atas temuan LHP Inspektorat 128/LHAI/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Temuan Dana BLT BBM Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Ta.2022 telah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Langkat.
Pengembalian dana bantuan sebesar Rp.1.44.333.000,pada tanggal 15 Januari 2025 melalui Bank Sumut Cabang Pangkalan Brandan hal ini tentunya sudah sesuai dengan aturan hukum," terang Mas'ud.SH.MH saat ditemui wartawan (30/01) di Stabat.
Lanjut Pengacara kondang di Kota bertuah ini, Klain kami menerima hasil audit inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Harahap Selaku Kasipem Kantor camat Brandan Barat pada tanggal 03 Desember 2024.
Dimas menegaskan dan selanjutnya pengembalian uang atas temuan tersebut telah di kembalikan pada tanggal 15 Januari 2025.
Dimas menegaskan, pengembalian uang guna menyikapi hasil audit inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan sesuai diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004.
Lebih lanjut, Dimas, ketentuan ini hanya berlaku untuk penyelenggara pemerintahan selanjutnya.
Temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti secara tuntas dan nyata akan dinyatakan selesai," terang Dimas SH.MH.
Penulis : Joko.P