ASAHAN- Sebanyak 42,6 Kilogram (Kg) lebih sabu dan 85.500 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Asahan.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional selama Oktober-November 2024 dengan tersangka 7 orang,” kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Jumat (10/1/2025).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut diuji keaslian narkobanya oleh pihak Labforensik Polda Sumut.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Asahan.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan tersebut adalah MJ dan SN merupakan pasangan suami istri. Kemudian A, MY, EA, AM dan MR.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara..
“Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama,” tutup Kapolres Asahan.
Penulis: Wilmar s