Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pelalawan Dinilai Tutup Mata Pada Aktifitas SPBU Nakal Diwilayah Pelalawan Khususnya SPBU PT KSO 14-283-6109

Januari 22, 2025 | Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T03:11:05Z
PELALAWAN, DETIIKNEWSTV.COM-Dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU No. 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, terlihat terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Terpantau media ini Jumat (17/01/2025) ada beberapa unit mobil colt diesel dan pick up yang bermuatan baby tank modifikasi hampir setiap hari melangsir BBM subsidi yang diisi dari nozel mesin pompa jenis solar. Pada hal SPBU tersebut terletak cukup dekat dengan Mapolres Pelalawan.

Salah seorang wartawan inisial J mengatakan, mafia BBM subsidi tersebut terus beroperasi siang dan malam di SPBU tersebut. Kita menduga kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan oleh para mafia spesialis yang diduga telah bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum. Sehingga para mafia tersebut terus beroperasi walaupun siang bolong, terlebih dimalam hari tetap berjalan lancar, pungkasnya.

Dijelaskannya, SPBU itu melakukan pengisian BBM pada mobil-mobil yang sudah dimodifikasi dengan modus operandi, sebutnya. Diatas mobil tersebut disediakan mesin Robin. 

Pengisian mobil tersebut dilakukan seperti biasanya dari nozel mesin pompa ke lubang tangki mobil seperti pada umumnya. Namun mesin Robin itu dihidupkan untuk menyedot dari tangki ke baby tank diatas mobil tersebut supaya tidak mudah terdeteksi wartawan, tukasnya.

Lebih dijelaskannya lagi, supaya tidak ketahuan, mobil colt diesel bermuatan baby tank kapasitas ribuan liter itu dilakukan beberapa kali pengisian. Sekali mengisi paling banyak 100 liter, karena kapasitas tangki mobil colt diesel pada umumnya hanya muat 90 liter saja. Sehingga mobil tersebut mondar mandir masuk ke mesin pompa supaya kejahatan mereka tidak terpantau CCTV yang ada di SPBU itu. Setelah mengisi sebanyak 100 liter, mobil itu bergeser keluar dan kembali mengikuti antrian mobil dari belakangnya, ujar J memaparkan.

Hal ini dikuak oleh J setelah memergoki dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar Rabu malam pukul 23.25 Wib (15/01/2025) di SPBU itu. Dimana satu unit colt diesel warna kuning dan dua unit mobil pick up warna hitam bermuatan baby tank modifikasi kapasitas ribuan liter ditemukan sedang diisi dari nozel mesin pompa jenis solar di SPBU kesejumlah mobil tersebut malam itu, katanya.

Hal yang lebih mengejutkan malam itu kata J, seseorang mengaku bernama Aditya datang dari Pekanbaru temui wartawan yang memergoki aksi pengisian baby tank di SPBU tersebut. Dihadapan sejumlah wartawan Aditya mengaku sebagai penanggung jawab mobil-mobil yang melangsir BBM jenis solar dari SPBU itu dibawa ke Pekanbaru, tutur J dengan heran.

Padahal sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Nomor 43 Tahun 2018 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,” 

Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, SIK, MH, Ketika dikonfirmasi oleh media ini lewat chat WhatsApp mengatakan " Pak didalami ya" jawabnya singkat, selasa, (21/01/2025).

Penulis : Adam. S
×
Berita Terbaru Update