ASAHAN - Unit Reskrim polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria penjual sabu. di Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan Sumut.
Unit opsnal sat Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi Dari masyarakat , bahwa terdapat sebuah rumah di pinggir Sungai yang berada di Dusun XIV Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, S.H. memerintahkan KanitReskrim IPDA Akhmad Effendi,S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti Laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Team melakukan pengintaian didekat rumah yang dimaksud dan memastikan pelaku berada didalam rumah, dengan didampingi oleh Kepala Desa Sei Dua Hulu, team melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan pelaku bersembunyi didalam kamar mandi belakang rumah nya. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku berinisial (S) 43 th warga Dusun XV Desa Sei paham Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. dan pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut sudah dibuang ke saluran pembuangan air.
Team melakukan pencarian di saluran pembuangan air tsb dan menemukan plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, setelah dihitung plastic klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 222 (dua ratus dua puluh) buah.
Setelah diperlihatkan kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa plastic klip yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya yang ia buang ke saluran pembuangan air.
Akibat perbuatannya kini pelaku dan barang bukti dibawa kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Wilmar.s