Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praktisi Hukum Dilangkat: Minta Kapolri " Evaluasi " Kembali Jabatan Kapoldasu dan Kapolres Langkat.

Januari 03, 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T02:36:51Z
LANGKAT- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan 'Komitmen Polri' dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Langkah ini dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, serta menempatkan mereka di sel super-maximum security untuk memutus jaringan peredaran mereka.

"Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Kapolri menjelaskan, langkah pemberantasan narkoba didukung penuh oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Para pelaku akan dijatuhi hukuman terberat untuk memberikan efek jera yang maksimal.

"Bapak Jaksa Agung sudah sangat mendukung, dan teman-teman di Mahkamah Agung (MA) juga sepakat memberikan hukuman vonis maksimal," kata Kapolri.

Peredaran narkoba di Sumut secara umummnya menjadi sulit untuk diberantas karena masih adanya keterlibatan "Aparat" di dalamnya. 

Oleh karenanya untuk meminimalisir peredaran tersebut, maka aparat mulai dari angkatan laut, angkatan udara, angkatan darat dan Polri harus bersih dari narkoba.

Sebelumnya, berbagai macam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya fantastis dirilis oleh Bareskrim Polri, Jumat (1/11/2024). 

Pengungkapan ini merupakan operasi bersama dalam mendukung "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan.

Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia "Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba" bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba.

Dalam pemberantasan 'narkoba', institusi berwenang seperti BNN dan Polri harus kompak. 

Kurang bersinerginya dua istitusi tersebut bahkan telah dilihat masayarakat secara blak-blakan.

Masyarakat pada umumnya merasakan itu. Jadi sinergitas ya sudah jelas, presiden itu memerintahkan BNN sebagai ujung tombak penanggulangan dan pemberantasan narkoba.

Ironisnya, pakta dilapangan peredaran narkoba terkhusus di Sumatra Utara (Sumut) terutama di Kabupaten Langkat masih terus beraksi mengembangkan sayapnya.

Tak satupun bandar besar yang terusik bisnis haramnya. Melainkan hanya bandar kelas teri yang mendapatkan tindakan hukum nyata oleh Intitusi Polri dan BNNK Langkat.

Sampai saat ini peredaran narkoba yang diemban oleh para bandar besar kini menjadi mitra kerja pada umumnya aparat polri setempat sendiri.

"Tak satupun bandar besar di kabupaten Langkat mendapatkan tindakan repernsif dari aparat penegak hukum setempat. Kini, malah sebaliknya dan itu sudah tak rahasia umum lagi fakta di lapangan para bandar besar terus mengedarkan bisnisnya tanpa ada takut dari aparatur kepolisian setempat," kata Safril SH.

Lanjut praktisi hukum di Kabupaten Langkat tersebut, hingga kini aparat kepolisian khususnya dibidang narkoba menikmati pundi-pundi dari para bandar besar yang telah diback'up untuk kepentingan pribadinya.

"Tak satupun para bandar besar di Kabupaten Langkat tersentuh oleh hukum. Diperkirakan ada 16 titik para bandar besar peredaran narkoba di Langkat telah kerjasama dengan kepolisian Polres Langkat. Ia menambahkan ratusan bahkan miliaran rupiah diterima oleh oknum aparat penegak hukum di polres Langkat terima dari para bandar besar narkoba terkhusus di kabupaten Langkat,ini," tegas Safril SH.

 Ironisnya, polres Langkat hanya mampu menangkap para bandar kelas teri, sementara para bandar besar tak tersentuh sama sekali oleh hukum, ada apa dengan ini.

Untuk itu, kita minta kepada bapak presiden RI dan Kapolri agar mengusut anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumut khususnya di kabupaten Langkat.

"Kita minta Kapoldasu dan Kapolres Langkat di copot dari jabatanya karna tidak mampu dalam pemberantasan peredaran narkoba pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia "Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba" bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba.

Dia menegaskan, ini merupakan operasi bersama dalam mendukung "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan.

Kita minta kepada presiden melalui  Kapolri audit kembali kepemimpinan Kapoldasu dan Kapolres Langkat, karna gagal dalam mendukung "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Joko.p
×
Berita Terbaru Update