Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PTPN II Diklaim Telah Rampas Lahan Adat Masyarakat Seluas 302 Hektar

Januari 04, 2025 | Januari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T23:01:20Z
LANGKAT- Ratusan warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dengan mengenakan pakaian adat Melayu menggruduk kantor ATR BPN Langkat, Jum’at (3/1/25).

Adapun tujuan ratusan warga desa Pertumbukan meminta dengan tegas agar ATR BPN Langkat untuk tidak memperpanjang HGU PTPN II yang diklaim telah menguasai lahan adat masyarakat seluas 302 hektar, terletak di kawasan Desa Pertumbukan dan Kota Sembilan, Kecamatan Wampu, dan Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, tepatnya di Pasar 9 hingga Pasar 11.

Diduga PTPN II Kuasai Lahan Adat Masyarakat, Ratusan Warga di Langkat Gelar Aksi.

Ratusan warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dengan mengenakan pakaian adat Melayu menggruduk kantor ATR BPN Langkat, Jum’at (3/1/25).

Adapun tujuan ratusan warga desa Pertumbukan meminta dengan tegas agar ATR BPN Langkat untuk tidak memperpanjang HGU PTPN II yang diklaim telah menguasai lahan adat masyarakat seluas 302 hektar, terletak di kawasan Desa Pertumbukan dan Kota Sembilan, Kecamatan Wampu, dan Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, tepatnya di Pasar 9 hingga Pasar 11.

Pada orasinya,Ketua Adat Melayu, Desa Pertumbukan, Muhammad Sabrina mengatakan, lahan seluas 302 hektare merupakan lahan adat dan telah dikuasai secara turun temurun.

“Tanah adat yang telah dikuasai warga secara turun temurun sejak atok-atok kami, kini dirampas begitu saja oleh pihak PTPN II. Padahal, dari tahun 2000 hingga tahun 2020, lahan tersebut sudah kami usahai untuk lahan pertanian, namun kami digusur paksa oleh PTPN II. Sebagai rakyat kecil, kami tidak mampu melawan, ” ujar Muhammad Sabrina.

Ditambahkan Sabron, dalam orasinya juga meneriakkan, jika HGU PTPN II di atas ulayat atau tanah adat yang dulu pernah mereka usahai secara turun temurun, akan berakhir pada tahun 2025.

“Kami ingin tau, bulan dan tanggal berakhirnya HGU PTPN II yang akan berakhir di tahun 2025 ini. Untuk itu, kami meminta dengan tegas agar ATR BPN Langkat tidak memperpanjang HGU PTPN II yang berada di tanah ulayat atau tanah adat Melayu seluas 302 hektar yang dahulu dikelola oleh warga. Berikan kesempatan kepada warga adat untuk mengelola kembali lahan adat yang dirampas PTPN II," ucap Sabron.

Aksi damai yang dikawal oleh Satpol PP dan personil Polres Langkat akhirnya ditanggapi oleh Kepala Kantor ATR BPN Langkat Drs. M. Alwy, MSi dengan meminta agar warga adat mengirimkan 7 orang perwakilan untuk membicarakan tuntutan warga.

Drs. M. Alwy M.Si kepada awak media menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan warga, pihaknya akan menurunkan tim untuk melihat lokasi lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat atau tanah adat setempat.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak PTPN II terkait gugatan masyarakat adat Melayu Desa Pertumbukan, dengan melibatkan Pemkab Langkat dan DPRD Langkat, ” ujar M. Alwy.

Usai menyampaikan tuntutan di kantor ATR BPN, ratusan massa melanjutkan orasinya di depan kantor Bupati Langkat.

Menyampaikan tuntutan di depan kantor Bupati Langkat, ratusan warga diterima Kabag Tata Pemerintahan mewakili Pj Bupati, M. Nawawi, SSTP, M.SP.

“Kami menghargai dan menghormati serta mendukung aspirasi yang disampaikan warga adat Desa Pertumbukan. Saya selaku Kabag Tapem yang membidangi masalah lahan masyarakat adat, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan lahan adat, ” ujarnya.

Nawawi menambahkan, Pemkab Langkat akan segera berkoordinasi dengan pihak ATR BPN dan pihak PTPN II.

“Pemerintah Kabupaten Langkat akan membenahi dan mengupayakan penyelesaian lahan adat demi tercapainya peningkatan perekonomian masyarakat lokal, ” ucapnya.

Mendengar keterangan dari Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Langkat mewakili Pj Bupati, massa kembali melanjutkan aksinya di depan kantor DPRD Langkat.

Tiba di depan gerbang kantor DPRD Langkat, massa langsung disambut staf Komisi I yang membidangi persoalan pertanahan masyarakat. 

Dengan mengirimkan 10 perwakilan warga adat, diterima langsung oleh anggota Komisi I yaitu Zulkarnain dari PKS, Joni Sitepu dari PDIP, dan Sarno dari Partai Golkar.

Zulkarnain dari PKS dihadapan perwakilan masyarakat adat Desa Pertumbukan mengatakan, “Jika memang lahan seluas 302 hektar yang berada di pasar 9 hingga pasar 11 itu memang tanah ulat, akan kami perjuangkan untuk masyarakat. 

Kami berupaya agar ATR BPN Langkat tidak lagi memperpanjang HGU PTPN II. 

Nanti kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak ATR BPN, Pemkab Langkat, dan pihak PTPN II, ” ujar Zulkarnain.

Senada Joni Sitepu dari PDIP, dan Sarno dari Partai Golkar, menjelaskan jika mereka pasti berada di pihak masyarakat.

“Karena, kami bisa duduk menjadi wakil rakyat disini, karena masyarakat. Jadi sudah sewajarnya, sebagai wakil dari masyarakat berupaya membela hak-hak masyarakat.

Apa lagi terkait lahan adat yang sebagaimana yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami akan segera memanggil pihak ATR BPN, Pemkab Langkat dan pihak PTPN II.

Tapi Bapak/Ibu harus bersabar, karena prosesnya akan panjang. Setelah melaksanakan RDP, nantinya kami akan mengundang Bapak) Ibu untuk mengetahui hasil RDP tersebut, “terang mereka.

Usai mendengarkan penjelasan dari Komisi I, ratusan massa membubarkan diri.

Penulis : Joko.p
×
Berita Terbaru Update