Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PTTUN Medan Menolak Permohonan Banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat

Januari 12, 2025 | Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-11T22:54:09Z
LANGKAT- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan PTUN Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.

Di mana diketahui pada putusan PTUN Medan pada tanggal 26 September 2024 lalu, telah memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Adapun putusan PTUN Medan pada waktu itu salahsatu bunyinya jika pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal. Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN. 

Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.

Akhirnya pada, Jumat (10/1/2025), majelis hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan ialah, menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi. 

Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding. 
 
Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu. 

"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (11/1/2025).

Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Pj Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan.

"Hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan," tutup Irvan.


Penulis : Joko.p
×
Berita Terbaru Update