ASAHAN-Tersangka curanmor berinsiyal HSM (44) yang terjadi di Jl.Delima Kel. Sentang Kec.Kota Kisaran Timur kabupaten Asahan diringkus polisi kaki tersangka terpaksa dikumpulkan karena berusaha melarikan diri.
Informasi yang diperoleh,selasa (14/1/25) kejadian tersebut berawal dari korban memarkirkan motornya di samping Kantor Koperasi Mandiri Jaya dalam keadaan terkunci (06/01/25).
ketika korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya tidak ada lagi terparkir di tempat tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.
Unit Jatanras Polres Asahan yang di pimpin IPDA Supangat langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tim memperoleh informasi bahwa ada seorang laki- laki di Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan Sumut mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, tim menuju Desa Sei Apung Jaya.
Setiba di tempat tim langsung melakukan penyelidikan sehingga sekira pukul 19.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial (HSM) 44 th dan ditemukan motor yg diduga hasil curian tersebut.
Tim melakukan Introgasi ditempat dan pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang di ambil pelaku pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 di Kel.Sentang Asahan dengan cara mendorong sepeda motor dan kemudian menggunakan obeng dan gunting untuk membuka kunci kontak sepeda motor.
Pada saat melakukan penangkapan pelaku melakukan melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri sehingga Unit Jatanras memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
akibat perbuatannya kini pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
( Wilmar.s)