JAKARTA- Pelanggaran Besar Pagar Laut Tangerang Cikal Bakal Reklamasi yang membuat Nelayan Menjerit , Hal tersebut membuat sekjen Fast Respon Nusantara Dian Surahman angkat bicara.
Pemasangan pagar laut menjadi perhatian serius, terutama bagi nelayan setempat yang merasa langsung dirugikan, Karena itu yang menjadi keluhan langsung dari nelayan, ujar Sekjen FRN Dian Surahman.
Sekjen Mengecam Keras adanya polemik tersebut , menyoroti lemahnya tindakan pemerintah dalam menangani persoalan ini, ia mendesak agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal segera ditindak tegas.
Selain itu Sekjen FRN pun menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi , tentunya dalam pengawasan sesuai tupoksinya.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pagar laut misterius di Tangerang telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini berjumlah 263 bidang dan dikeluarkan atas nama beberapa perusahaan serta perseorangan. Rincian sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
Rincian Sertifikat
- PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
- PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
- Perseorangan: 9 bidang
- Sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq: 17 bidang
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
"Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ujarnya.
Menurut Sekjen FRN " Laut tidak bisa bersertifikat karena laut adalah sebuah badan air yang luas dan tidak memiliki bentuk hukum atau entitas hukum seperti perusahaan atau organisasi. Sertifikat biasanya diberikan kepada entitas yang memiliki bentuk hukum, seperti perusahaan, organisasi, atau individu, untuk mengakui standar tertentu atau kompetensi.
"Harus segera diselesaikan sebelum menjadi hal yang merugikan Masyarakat khusunya Nelayan Indonesia , mengingat tindakan pemerintah yang sangat lemah maka harus di pastikan pemahaman tindakan yang cepat tegas dan tuntas ,ujar Sekjen FRN .
Penulis : Adam. S