ASAHAN, DETIKNEWSTV.COM-Sebanyak 836,14 gram narkotika jenis sabu beserta tersangkanya berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan
Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Dibongkar Personel Polres Asahan
Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Dibongkar Personel Polres Asahan.
Informasi diperoleh, Kamis (30/1/2025) dari Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan dan Kasi humas polres Asahan dijelaskan bahwa diantaranya yang di tangkap berinisial IM alias H (42) warga Jalan Sri Gunting, Lingkungan IV, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur,
lalu S alias A (29) warga Jalan Walet, Lingkungan IV, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, kemudian HSDP (38) warga jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur dan A alias AB (29) warga Dusun II Sei Lunang, Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dimaksud berdasarkan adanya 2 Laporan Polisi nomor LP/A/20/I/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut dan LP/A/21/I/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP, Afdal Junaidi juga mengatakan kronologis dari kejadian ini bermula dari adanya info masyarakat adanya seseorang lelaki yang memiliki dan menguasai barang adiktif berupa Metamfetamina atau sabu.
“Informasi tersebut kami terima, Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wib, dan informan juga mengatakan keberadaan pelaku berasa di Jalan Lintas Desa Bunut Seberang tepatnya berada di areal perkebunan PT BSP Tbk. Selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba memburunya dan melakukan penyergapan terhadap tersangka IM alias H yang sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter BK.5609 VAC.
Saat dilakukan penggeledahan badan dari tersangka ditemukan 2 kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Interogasi yang dilakukan opsnal dilapangan , tersangka mendapatkan barang tersebut dari tersangka S alias A.
Setelah pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka S alias A dan tersangka HSDP.
Dari tangan tersangka ini didapat barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar, 3 kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 6 kantong plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
Tersangka ini saat diringkus sedang berada diatas sepedamotor Yamaha NMax BK.3534 NAR, dan menurut pengakuannya semua barang tersebut milik salah seorang narapidana berinisial Bos TL yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas.
Dari pengembangan kasus dan keterangan para tersangka juga pada akhirnya dapat dibekukA alias AB yang sedang berada di salah satu penginapan di kota Tanjungbalai.
“Terhadap para tersangka yang sudah dijebloskan kedalam Sel tahanan Sat.Res Narkoba saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan bila nantinya semua berkas telah selesai akan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Penulis : Wilmar.S