JAKARTA, DETIIKNEWSTV.COM-Salah satu warga Ciracas, Darwin. S. Mengatakan kepada detiknewstv.com yang ingin memakamkan saudaranya, di TPU Pondok Ranggon, ketika petugas TPU ditanya apakah ada makam yang kosong namun petugas tersebut mengatakan sudah penuh, ujarnya.
Ditemapt terpisah kuat dugaan binaan dari pihak TPU Pondok Ranggon menawarkan jasa untuk mengurus. dengan nilai cukup Fantastis Rp. 5 Juta Rupiah hingga 8 Juta Rupiah per Makam.
Namun ketika di konfirmasi kepada pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dengan No :195/KFR- RED/l/ 2025, Sudin menjawab melalui surat nomor e-0028/KH.04.00 pada Point 1 dikatakan bahwa "Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 5 Januari 2024, Retribusi Petak Makam dan Pelayanan Pemakaman di Gratiskan" Ucap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Dwi S Ponangsera.
Pantauan detiknewstv.com di lapangan sangat jauh berbeda apa yang dikatakan Kasudin Pertamanan dan Hutan kota Dwi Ponangsera, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diminta Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur A. Dasuki harus bertindak tegas kepada pihak-pihak terkait Dugaan Jual beli Lahan Makam di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur.
Penulis: Anto