Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tokoh Masyarakat Desak ARM Segera Daftarkan Gugatan Class Action ke PTUN Terkait Pilkada Kota Tasikmalaya

Januari 05, 2025 | Januari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-01-05T05:15:46Z
TASIKMALAYA-Berbagai Tokoh masyarakat,Kota Tasikmalaya mendesak agar ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) segera mendaftarakan gugatan Class Action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait indikasi ada dugaan kecurangan serta carut marutnya pelaksanaan Pilkada di Kota Tasikmalaya 2024 yang lalu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Dani Sehabudin yang mewakili para tokoh masyarakat, ulama dan para aktivis yang telah menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada ARM. 

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Dani kepada awak media yang mewawancarainya setelah Sholat Jum'at (03/01/25) bersama tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya bertempat di Selasar Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut Haji Dani mendesak kepada Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang  hadir di tempat, agar gugatan class action harus segera didaftarkan ke PTUN supaya bisa segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sebab kami yakin gugatan class action kami tersebut dapat diterima oleh para hakim di PTUN, karena kami memiliki banyak alat bukti yang cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan didepan hukum. 

Haji Dani juga menyampaikan jika semua berkas gugatan telah selesai disusun oleh tim gabungan.

Sementara yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan Gugatan Class Action atas carut marutnya pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2 tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ungkap haji dani meyakinkan.

Selanjutnya Haji Dani juga menyampaikan ulang apa yang baru saja yang menjadi bahan obrolan para tokoh.

Rekan-rekan media kan dengar sendiri, para tokoh masyarakat kota Tasikmalaya  berinisiatif akan membuat kaos yang bertuliskan "Walikota Cepe" sebanyak 1000pc yang akan dipakai pada saat sebelum dan saat pelantikan walikota terpilih.

 Bahkan tadi dalam candaan para tokoh agar sekalian saja Ketua Umum ARM yang membuat dan mengadakan kaos tersebut minimal sebanyak 1.000pcs ungkap haji dani dengan candaan khasnya.

Haji Dani juga mengingatkan kembali hasil diskusi dengan Pakar Hukum Tata Negara beberapa waktu yang lalu yang difasilitasi oleh ketua Umum ARM di Jakarta. 

Adapun yang akan kami gugat diantaranya: ditemukanya kerancuan dan kontradiktifnya antara UU No10 tahun 2016 dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2024 yang dijadikan acuan dalam Pelaksanaan pilkada di Kota Tasikmalaya. 

Kami menemukan fakta bahwa Peraturan KPU no.13 tahun 2024 bertolak belakang dengan UU no.10 tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia ungkap Haji Dani. 

Selanjutnya kami juga akan menggugat penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menurut hemat kami penyelenggara pilkada tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik hingga terjadi kecurangan yang terorganisir, sistematis dan masif. Ini akan kami jadikan sebagai barometer nasional dan menjadi isu politik nasional hanya saja studi kasusnya di Pilkada Kota Tasikmalaya yang carut marut," Jelas Haji Dani.

Haji Dani juga mengatakan jika pemenang pilkada serta tim suksesnya yang digawangi oleh seorang pejabat publik (ketua DPRD Kota Tasikmalaya) menjadi salah satu yang turut tergugat dalam berkas gugatan class action yang akan segera didaftarkan ke PTUN. 

Disamping gugatan class action ke PTUN, kami juga berencana akan melaporkan temuan kami terkait kinerja ketua DPRD kota Tasikmalaya selama menjadi Ketua DPRD Kota Tasikmalaya yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

Semua berkas temuan tersebut telah kami serahkan ke Ketua Umum ARM agar bisa segera dilaporkan ke APH pungkas Haji Dani menutup pembicaraan.

Ditempat yang sama, para awak media meminta tanggapan langsung Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid yang kebetulan berada ditempat tersebut.

Terkait desakkan dari tokoh masyarakat, Alim Ulama, Aktivis sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator GERAKTIPU H.Dani mewakili seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada ARM.

Dengan tegas Mujahid menjawab jika apa yang disampaikan oleh H.Dani tersebut benar. Kami dari ARM telah menerima kuasa sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator GERAKTIPU.

Berkas gugatan ke PTUN telah kami susun rapi menjadi satu bundel, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat juga menunggu sponsor atau penyandang dana buat BOP rekan-rekan aktivis dari Tasikmalaya. 

Sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat, langsung kita daftarkan gugatannya ke PTUN jika semua elemen telah sepakat, kan yang memberikan kuasa itu ada banyak elemen. 

Terkait masalah laporan temuan dugaan tindak pidana korupsi yang berkasnya telah dititipkan kepada kami, pastinya akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin.

Tapi harus ada alat bukti tambahan guna memperkuat data yang telah dititipkan kepada ARM, dalam hal ini saya juga telah menginstruksikan kepada tim investigasi ARM untuk segera mengumpulkan data tambahan dimaksud guna memperkuat data yang telah kami terima sebagai alat bukti permulaan pungkas mujahid menutup pembicaraan. 
 
Penulis: Hardi.p
×
Berita Terbaru Update