Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Korupsi Bansos di Desa Perlis Langkat Dikembalikan ke Kas Daerah, Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Tak Kunjung Ditahan

Februari 24, 2025 | Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T04:21:29Z
LANGKAT, DetikNewstv.com-Masyarakat Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi demo beberapa waktu yang lalu. Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang diduga dilakukan para kadus di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah dilaporkan ke Polres Langkat. 
Namun, nelayan hanya menerima bansos sebesar Rp 200 ribu atau Rp100 ribu saja.

"Bantuan dalam bentuk uang itu dikorupsi, ada yang cuma diberi Rp100 ribu, Rp200 ribu, suka-suka orang itulah. Harusnya bantuan yang diterima masyarakat Rp 300 ribu untuk 850 orang dari 9 dusun," ujar Mukhlis.

"Para dusun juga memalsukan tanda tangan masyarakat, padahal kami tidak ada menandatangani. Misal saya selalu tanda tangan depannya selalu huruf M, tapi berkas yang mereka serahkan ke Dinas Perikanan huruf S," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Chris Rismawan membenarkan jika kerugian negara yang dilakukan para kadus sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Untuk korupsinya setelah penghitungan Inspektorat Langkat, benar ada yang tidak disalurkan sebesar Rp 144 juta. Dan sudah dikembalikan oleh pengurus kelompok nelayan ke kas daerah," ujar Chris.

Namun Chris tak secara gamblang atau detail menjelaskan kelanjutan pidana terhadap para koruptor (kadus-red) itu meski dana tersebut sudah dikembalikan.

Ia hanya mengatakan, jika kasus dugaan korupsi ini masih tahap penyelidikan.

"Kemarin masih penyelidikan, belum naik ke sidik," ujar Chris. 

"Tahapan penanganan perkara Tipikor harus dimulai dari lidik terlebih dahulu. Dan apabila dalam lidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor (Inspektorat), maka terlebih dahulu diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian," tutupnya.

Masyarakat Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi demo beberapa waktu yang lalu. Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang diduga dilakukan para kadus di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah dilaporkan ke Polres Langkat. 
Namun, nelayan hanya menerima bansos sebesar Rp 200 ribu atau Rp100 ribu saja. 

"Bantuan dalam bentuk uang itu dikorupsi, ada yang cuma diberi Rp100 ribu, Rp200 ribu, suka-suka orang itulah. Harusnya bantuan yang diterima masyarakat Rp 300 ribu untuk 850 orang dari 9 dusun," ujar Mukhlis. 

"Para dusun juga memalsukan tanda tangan masyarakat, padahal kami tidak ada menandatangani. Misal saya selalu tanda tangan depannya selalu huruf M, tapi berkas yang mereka serahkan ke Dinas Perikanan huruf S," sambungnya. 

Para nelayan meminta supremasi hukum benar-benar ditegakan demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat yang terdzholomi terkesan "hukum tajam ke bawah tumpul ke atas".

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Chris Rismawan membenarkan jika kerugian negara yang dilakukan para kadus sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Untuk korupsinya setelah penghitungan Inspektorat Langkat, benar ada yang tidak disalurkan sebesar Rp 144 juta. Dan sudah dikembalikan oleh pengurus kelompok nelayan ke kas daerah," ujar Chris.

Namun Chris tak secara gamblang menjelaskan kelanjutan pidana terhadap para koruptor itu meski dana tersebut sudah dikembalikan. 

Ia hanya mengatakan, jika kasus dugaan korupsi ini masih tahap penyelidikan.

"Kemarin masih penyelidikan, belum naik ke sidik," ujar Chris terkesan berkilah.

"Tahapan penanganan perkara Tipikor harus dimulai dari lidik terlebih dahulu. Dan apabila dalam lidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor (Inspektorat), maka terlebih dahulu diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian," tutupnya.


Penulis : Joko. P
×
Berita Terbaru Update