Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim, Terkesan Diam Membisu Hilangnya Dua Pohon Angsana di Duren Sawit

Februari 11, 2025 | Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T09:53:37Z

JAKARTA, DetikNewstv.com- Baru-baru ini  pemilik bangunan rumah toko (Ruko), menebang dua pohon angsana yang terletak di Jalan Raden Intan, Prapatan Lampu Merah Buaran Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Diawal pembangunan ruko tersebut,  terlihat berdiri kokoh tiga batang pohon angsana dan dua diantaranya ditebang pemilik bangunan.

Setelah bangunan tersebut selesai dikerjakan, namun pohon angsana menghilang tanpa begitu saja.

Ketika dikonfirmasi lewat Aplikasi Whatsapp nya Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur. Apakah penebangan tersebut sudah sesuai prosedur perizinan? 

Hingga berita ini diterbitkan, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim, Dwi Saridati Ponangsera mengatakan, Untuk konfirmasi resmi Bersurat saja ke sudin. ” Nanti kami jawab resmi Tks,” katanya melalui WhatsApp, Jumat (25/1/2025)

Kejelasan penebangan dua pohon Angsana, hingga saat ini Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim tidak bisa ditemui.

Menurut Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Untuk menebang pohon di DKI Jakarta, Anda perlu mengajukan izin penebangan pohon. Izin ini dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setelah pemohon menindaklanjuti rekomendasi teknis. Persyaratan untuk mengajukan izin penebangan pohon di DKI Jakarta, diantaranya:

Identitas pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP-el dan NPWP Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin)
Surat kuasa jika dikuasakan
Scan asli IMP jika penebangan pohon dilakukan dengan SPMK
Detail pohon yang akan ditebang.

Sangat disayangkan jika aturan ini diabaikan Kasudin Pertamanan dan Hutan Jaktim. 

Sekretaris LSM Parameter Nusantara Bersatu, Rianto Pasaribu mengatakan, pihak sangat menyayangkan jika Kasudin enggan di konfirmasi. "Kuat dugaan bahwa penebangan dua pohon Angsana disinyalir masuk kantong sendiri," katanya, Selasa (11/2/2025).

Pihaknya akan melanjutkan ke Instansi yang lebih berkompeten, agar terungkap siap yang bermain dalam penebangan pohon yang diduga tanpa prosedur, ucap Riyanto kepada RadarOnline.id


Penulis : Anto
×
Berita Terbaru Update