Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua BPD Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Dilapor ke Polres Langkat Terjerat UU ITE.

Februari 02, 2025 | Februari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T01:11:57Z
P. BRANDAN, DETIKNEWSTV.COM-Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Berinisial MH (46) pada tanggal 31 Januari tahun 2025 Pukul.18.00 Wib dilapor ke Polres Langkat.

Laporan tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/61/I/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagai mana di maksud  Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE )

 "Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik". Laporan diterima oleh IPDA Zen D.Sembiring Kanit I KA.SPKT Resor Langkat ucap Mas'ud.SH.MH.CPM Kuasa Hukum  Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada detiknewstv.com jum'at (31/01) saat ditemui di Polres Langkat .

Lebih lanjut dikatakannya, laporan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk vidio aksi unjuk rasa masyarakat di kantor desa Perlis melalui akun Facebook dan Tiktok Muklis yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan pemerintah desa Perlis  dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Terlapor MH selalu Ketua BPD Desa Perlis disinyalir telah  Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengajatanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum.

Adapun Sanksi Pidana  yang dapat dijerat kepada pelaku berupa "Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta" .

Selanjutnya kami berharap agar kiranya proses hukum dapat berjalan atau  berproses sesuai norma hukum yang berlaku dan juga sesuai harapan ucapnya.

Penulis : Joko.P
×
Berita Terbaru Update