P.BRANDAN, DETIKNEWSTV.COM-Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumatra Utara (Sumut) melalui kabupaten Langkat diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan dan pihak kepolisian.
Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan di wilayah Sumut khususnya di Langkat melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Namun faktanya bisnis haram yang dijalani oleh Uden diketahui pihak aparat penegak hukum di Polsek setempat, namun disinyalir jadi ajung tunai mandiri (ATM) pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pihak kepolisian setempat sudahengetahui bisnis tersebut dilakoni oleh Uden, namun tak pernah ada mendapatkan tindakan hukum bagi pelaku," kata Lisnawati didampingi suaminya ketika ditemui detiknewstv.com di warung kepolisian setempat.
Puncak kemarahan pelaku terhadap korban, kurangnya omset penjualan rokok ilegal yang diedarkan oleh ayah tirinya sehingga omset penjualan menurun drastis akibat dilarangnya ayah tirinya oleh korban (Lisnawati-red) untuk menjual atau dipasarkan dipusat kota Pangkalan Brandan rokok Lukman ilegal tersebut sehingga berujung penganiayaan terhadap Lisnawati oleh pelaku Uden merupakan anak tiri korban yang tidak terima tindakan korban terhadap ayah tirinya tersebut.
Praktisi hukum di Kabupaten Langkat, mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Mirisnya, aparat penegak hukum polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan mengetahui peredaran rokok (Lukman-red) ilegal di lakoni oleh pelaku penganiayaan Uden-red terhadap ibu sambungnya Lisnawati (55) jadi korban penganiayaan oleh pelaku merupakan anak tirinya bebas mengedarkanya di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan??
Mirisnya pihak kepolisian setempat tidak ada memberikan tindakan hukum yang nyata, ada apa dengan pelaku Uden yang merupakan penyalur rokok ilegal tersebut??
Terkesan disinyalir ada kerjasamanya antara pelaku dengan aparat penegak hukum Polsek setempat sehingga peredaran rokok yang dilakoni pelaku penganiayaan Uden tidak mendapatkan tindakan hukum yang nyata.
Ironisnya,bukan lagi rahasia umum peredaran rokok ilegal yang dipasarkan oleh Uden berlangsung selama dua (2) tahun tanpa ada tindakan hukum nyata.
"Jadi seharusnya Bea Cukai Sumut dan Langkat melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Safril SH melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada detiknewstv.com ini,Jum'at (31/1/2025).
Masih menurut Safril SH, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Mantan anggota DPRD Langkat berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kabupaten Langkat dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan untuk dalam penindakanya.
Semoga Bea Cukai dan pihak kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.
"Praktisi hukum di Langkat akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya
Penulis: Joko.P