Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Jakpus Bakal Sidak Rumah Warga Tanpa Tanki Septic

Februari 06, 2025 | Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T09:29:09Z


JAKARTA, DetikNewstv.com-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap rumah warga yang tidak memiliki tanki septic, akhir Februari ini.  


Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, sesuai dengan Pergub 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, pemilik rumah yang tidak memiliki tanki septic bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).


Dijelaskan Arifin, pihaknya membagi data rumah warga tidak memiliki septic tank menjadi dua kelompok, yakni kelompok warga mampu dan kurang mampu.


Rencananya Sidak dilaksanakan Satpol PP mulai pekan ketiga atau keempat Februari ini," ungkap Airifin, Kamis (6/2).


Dilanjutkan Arifin, kategori rumah warga tidak memiliki tanki septic kelompok mampu dipilah berdasar luasan dan besar rumah serta informasi sosial ekonomi yang bersangkutan. 


Terhadap kelompok ini, Arifin menegaskan mereka wajib untuk membangun tanki septic secara swadaya.


Ditegaskan Arifin, bila nanti petugas Satpol PP masih mendapati rumah tersebut belum memilikitanki septic saat dilakukan Sidak, pemilik akan diberi teguran dan peringatan. Namun bila tetap membandel, mereka akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai Perda nomor 8 tahun 2007.


Sedangkan terhadap pemilik rumah yang masuk kategori kelompok kurang mampu, Arifin mengaku, pihaknya akan mendata mereka untuk dibuatkan tanki septic komunal. .


Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba memegaskan pihaknya sudah siap melakukan Sidak dan saat ini masih menunggu hasil verifikasi  Puskesmas dan kelurahan rampung.


"Begitu data dinyatakan valid kami akan kerahkan anggota ke lapangan. Intinya kami siap bergerak mendampingi OPD terkait," tandasnya.


Penulis : Anto

×
Berita Terbaru Update