Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengamat Hukum Minta: Kapolres Tangkap Bandar Sabu Di GG Hasanuddin Sei Bilah Sei Lepan

Februari 15, 2025 | Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T07:31:25Z
P. BRANDAN, DetikNewstv.com- Dia menegaskan kepada APH agar menindaklanjuti para bandar narkoba yang kini meresahkan masyarakat sekitar dan tidak adanya keamanan dan penertiban masyarakat (Khamtibmas).

"Kami meminta ketegasan aparat kepolisian untuk menangkap bandar dan pengedar narkotika terkhususnya di GG Hasanuddin  Kelurahaan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan," kata Safril SH pengamat hukum di Stabat

Rd menjelaskan bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya sudah pada tingkat yang sangat meresahkan masyarakat.

"Penjualan narkotika jenis sabu-sabu, seperti menjual kacang goreng, yang sangat meresahkan bagi warga," katanya.

Untuk itu warga berharap agar Kepolisian Resor Kabupaten Langkat segera menindak para pelaku terutama bandar kaum hawa tersebut, sebelum jatuhnya korban generasi penerus bangsa dan masyarakat yang lebih banyak lagi.

"Ini sebagai bentuk keprihatinan warga agar polisi segera menindak para pelakunya, Bd-red," tegasnya.

Secara terpisah salah seorang warga lainnya Rd menjelaskan bahwa selain peredaran narkotika yang seperti menjual kacang goreng, kejahatan lainnya berupa maraknya pengedar atau pengecer sabu-sabu jaringan bandar kaum hawa tersebut semarak di daerah tersebut.

"Kita meminta agar pelaku bandar sabu-sabu juga ditindak karena sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya sembari agar terciptanya, Keamanan dan ketertiban masyarakat (khamtibmas) disini.

Aktivitas para bandar di Sei Bilah ini sudah secara terang-terangan melakukan aksinya, sehingga tidak ada lagi ketakutan mereka terhadap perbuatan yang dilarang oleh hukum itu.

Untuk itulah warga berharap ada ketegasan aparat kepolisian Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan agar tindakan yang salah dimata hukum itu, dapat ditindak dan pelakunya ditangkap dan diproses sesuai hukum di NKRI agar peredaran narkoba habis total di Simpang Tiga Curam GG Hasanuddin. 

Bila tidak ada tindakan maka terhadap bandar yang dilakoni kaum hawa disinyalir menjadi bandar dan pengedar narkotika (sabu-sabu) menganggap hukum tidak bisa tegak di Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan tepatnya di GG Hasanuddin Simpang tiga Curam, Kelurahaan Sei Bilah  Kecamatan Sei Lepan.


Penulis : Joko. P
×
Berita Terbaru Update