BINJAI, DetikNewstv.com-Nasib malang dialami seorang wanita bernama Eka Devina (32) warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pasal ia dianiaya oleh seorang pria berinisial OMR yang disebut-sebute abang kandung pemilik diskotek BS yang berada di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Hal ini disampaikan Eka usai membuat laporan ke Polres Binjai.
"Saya datang ke Polres Binjai membuat laporan kasus pemukulan atau penganiayaan di diskotek Blue Star," ujar Eka, Sabtu (22/2/2025).
Lanjut Eka, pria yang memukul atau menganiaya dirinya berinisial OMR abang kandung dari pemilik diskotek.
"Saya mulanya datang ke diskotek dalam rangka mentraktir teman saya yang lagi ulang tahun, jadi saya ambil sofa. Sekitar pukul 04.00 WIB mau Subuh, saya niat mau nyawer DJ," ujar Eka.
Namun, dipanggung tempat DJ saat memainkan dentuman musiknya, terpasang plang besi.
"Di panggung DJ ada palang besi, jadi kalau ada event palang besi itu dikunci. Tapi kalau kek kita yang udah kenal, boleh lah minta dibuka kan," ujar Eka.
"Tapi ada seorang wanita yang berdiri di dekat palang besi itu, saya gak kenal. Saya bilang saya mau masuk bilang sama sekuriti. Dia bilang gak sembarangan orang, saya tau. Bilang aja Alexa. Tapi wanita itu tetap ngeyel, saya pun tersulut juga," sambungnya.
Namun saat Eka dan seorang wanita tengah beradu mulut, OMR datang memukul bahu Eka menggunakan botol minuman.
"Ada laki-laki memukul bahu saya pakai botol sekuat-kuatnya yang sampai sekarang bahu saya masih biru dan bengkak. Saya ditarik dan terjatuh sehingga lutut saya biru," kata Eka.
Karena suasana makin tak kondusif, datang beberap orang untuk melerai keributan tersebut.
"Kami dibawa ke lobby KTV. Di situ lah saya tau yang mukul Om Roy abang kandungnya Bos Supris yang punya Diskotek Blue Star," ujar Eka.
Sesudah itu, Eka dibawa ke KTV 5 untuk menenangkan dirinya.
Korban Eka Devina (32) warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, menunjukkan bukti laporan yang ia buat di Polres Binjai, Sabtu (22/2/2025).
Eka dianiaya oleh seorang pria OMR tak lain abang kandung pemilik diskotek BS yang berada di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun pelaku OMR yang memukul bahunya menggunakan botol minuman itu, sudah tidak ada lagi.
"Saya rasa disuruh pergi. Mereka bilang udah lah damai aja, tapi saya minta Om Roy itu datang. Selain bahu saya bengkak, lutut saya biru, ternyata kuping saya juga berdarah," urai Eka.
Atas kejadian tersebut, Eka telah membuat laporan polisi ke Polres Binjai dengan nomor polisi LP/B/117/II/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Februari 2025.
"Saya Berharap pelaku segera tangkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya," tutup Eka.
Penulis : Joko. P