Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg & 1 Pucuk Senjata Api Serta 362 Butir Peluru

Februari 23, 2025 | Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T08:17:35Z

ASAHAN, DetikNewstv.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda pada Selasa (18/2/2025). 

Kedua lokasi tersebut di perumahan Johor lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan Perumahan Surya Mas Jalan Agus Salim Kota Kisaran.

Diketahui bahwa salah satu tersangka yang berinisial C alias R yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan merupakan pecatan dari personil TNI Angkatan Laut.

"Tim opsnal berhasil meringkus tersangka berinisial AMN (45) di Tanjung Balai dan ditemukan 4 bungkus narkotika yang terbungkus dalam plastik Durian 99 yang diperkirakan 4 Kilo Gram, "kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi persnya, Jumat (21/2/2025).

AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan dari kota Tanjung Balai. Tim opsnal menggeledah rumah yang berada di perumahan Surya Mas jalan Agus Salim Kota Kisaran.

"Dari pengakuan tersangka. Sabu tersebut milik tersangka C alias R yang tinggal di perumahan Surya Mas jalan Agus Salim Kota Kisaran, "sebutnya.

Masih kata, AKBP Afdhal Junaidi saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial C alias R. Tersangka melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api kearah petugas dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat penangkapan tersangka. Terjadi insiden penembakan yang dilakukan tersangka kearah personil dan beruntung tidak ada korban dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan, namun tersangka berhasil kabur, "ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka turut diamankan barang bukti 6 bungkus sabu merk Durian 99 dan senjata api merk Barreta serta 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

"Tersangka C alias R yang berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam DPO, sedangkan tersangka AMN akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, "ujar AKBP Afdhal Junaidi menegaskan. 


Penulis: Wilmar. S
×
Berita Terbaru Update