Ditempat terpisah Polisi juga menangkap pria berinisial R alias A (31) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya, perempuan berusia 14 tahun. Tersangka R sudah bertahun-tahun mencabuli dan memerkosa putri tirinya.
"Saat ibu korban pergi berdagang , sejak korban kelas V SD sudah dicabuli ayah sambungnya ini. Umur kelas V SD, dia mulai melakukan persetubuhan ke korban," kata Kombes Nicolas.
Kasus ini terjadi pada 3 Februari di Pulogadung. Korban sempat mengadu ke ibunya, namun tak dihiraukan. Korban lalu melapor kepada pamannya hingga diteruskan ke polisi.
Tersangka R mengancam korban menggunakan pisau. Diduga pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi puluhan kali.
"Jadi dia juga mengancam menggunakan pisau dapur. Saat ibunya pergi, korban diajak bersetubuh, korban menolak, meronta, tapi diancam pakai pisau. Dilakukan minimal setiap minggu 2 kali," jelasnya.
Pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban setelah hasratnya tersalurkan. Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan Pasal 76b juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Tetangga Ungkap Pencabulan
Polisi juga menangkap pria berinisial RS (53) yang memerkosa anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Kasus yang terjadi pada 17 Februari di Cakung ini terungkap dari seorang emak-emak yang merekam video saat korban masuk ke kamar tersangka.
"Jadi awal mulanya, ada teman ibu korban yang memberitahu ibu korban bahwa melihat dan memvideokan korban masuk ke kamar tersangka. Selanjutnya, ibu korban bertanya kenapa masuk rumah tersangka? Kemudian, diketahui kasus tersebut," jelasnya.
Penulis : Anto