Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Program Tora Memicu Terjadinya Deforestasi Kawasan Hutan Mangrove

Februari 20, 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T02:08:43Z
P. SUSU, DetikNewstv.com-Khususnya komunitas nelayan tradisional Desa Tanjungpasir, Kecamatan Pangkalan Susu kini resah aktivitas alat berat ekskavator (Beko) yang meluluhlantakan kawasan mangrove.

Tangan besi ekskavator (Beko) milik pengusaha bermata cipit asal luar daerah dengan gagah perkasa membabat seluas 80 ha hamparan hutan mangrove yang berlokasi di Dusun V dan Dusun VII dengan tujuan melakukan praktik alih fungsi.

Sebagai warga marginal, nelayan tak mampu untuk menghentikan ambisi dari pemilik modal untuk mengalihfungsikan kawasan, meskipun dampak ekologis yang ditimbulkan dapat mengancam kehidupan para nelayan.

Zulkifli, Ketua Kelompok Nelayan di Desa Tanjungpasir menyampaikan keresahannya terkait praktik pembabatan hutan mangrove yang terjadi sangat masif di desanya. 

Menurut dia, sekitar 80 Ha luas kawasan hutan yang dikuasai oleh seorang pengusaha bermata cipit asal Stabat.

Menurut dia, selama ini, di seputar kawasan hutan mangrove ini tumpuhan nelayan mencari nafkah demi pertahanan hidup. 

“Alih fungsi yang dilakukan dapat berdampak pada pendapatan nelayan, karena hutan mangrove ini habitat bagi biota laut,” ujar Zulkifli, kepada Waspada wartawan.

Praktik alih fungsi hutan mangrove ini berpotensi akan semakin memiskinkan kehidupan keluarga khususnya para nelayan di Pangkalan Susu. 

Bagaimana tidak, populasi biota laut, seperti udang, ikan dan kepiting terancam, ditambah akses nelayan mencari nafkah kian berkurang secara tidak langsung pengusaha ini membunuh para nelayan tradisional di Pangkalan Susu.

Ketua Kelompok Nelayan itu mendesak pemerintah, presiden Prabowo Subianto segera menghentikan kegiatan pemusnahan hutan yang sedang dilakukan pengusaha dengan tujuan mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove untuk peruntukan lain.

Syaiful Amri, salah seorang nelayan di Desa Sei Siur menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, dampak pemusnahan mangrove ini nantinya bukan hanya dirasakan nelayan Desa Tanjungpasir, tapi juga bakal dirasakan desa tetangga.

Dia mengatakan, sudah cukup banyak paluh yang selama ini menjadi akses para nelayan mengais rezki untuk memenuhi kebutuhan sejengkal perut ditutup atau dibendung oleh pengusaha bermodal kuat.

Dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun memeriksa legalitas alas hak surat tanah dari pihak pengusaha.

Menurutnya, sekarang ini sertifikat HGB dan SHM saja bisa dipalsukan orang, seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut di Provinsi Banten yang beritanya viral. 

Ia meminta alih fungsi mangrove ini diusut hingga tuntas dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, beberapa warga mendesak Polda Sumut untuk mengusut pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional excavator. “Pengadaan minyak perlu diusut untuk mengetahui apakah beko menggunakan solar subsidi atau nonsubsidi,” pinta warga.

Kades Tanjungpasir, Faisal, ST, dikonfirmasi Waspada, Rabu (19/2), mengatakan, areal mangrove ini masuk dalam usulan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) tahun 2019, kemudian tahun 2024 pihak Kehutanan mengeluarkan peta kawasan ini sudah putih.

Kades mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan TORA yang kuasai oleh pemilik tanah. Faisal juga tidak tahu apakah alih fungsi yang berdampak pada nelayan ini sudah memilik izin AMDAL (analisa dampak lingkungan).

Program TORA dari KLHK ini pada dasarnya untuk mengurang ketimpangan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria, menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan, memberi hak milik kepada masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Tapi, dalam realitasnya, yang mendapatkan sertifikat dalam program TORA bukanlah masyarakat kecil, melainkan pengusaha. 

Masyarakat, seperti halnya nelayan kecil di Desa Tanjungpasir hanya mendapatkan dampak negatif akibat terjadinya deforestasi.


Penulis : Joko. P
×
Berita Terbaru Update