Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Kapuas Membackup Polsek Kapuas Murung di Backup Reskrim Polsek Samboja Telah Berhasil Amankan 2 Tersangka Diduga Penjual Emas Palsu

Februari 28, 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T10:31:42Z

Kapuas, DetikNewstv.com-Tim Resmob Polres Kapuas di Backup Reskrim Polsek Samboja berhasil menangkap dua tersangka suami istri yang merupakan warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga sebagai pelaku penjual emas palsu inisial H (52) dan S (49), Jum'at (28/2/2025).

 Kronologis penangkapan H pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib. Dijalan Poros Samarinda -Balikpapan, Handel 2 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan S diamankan di halaman masjid AL- HIDAYAH, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim sekira pukul 13.30 Wita.

Adapun korban yang dirugikan oleh kedua tersangka penjual emas palsu yaitu Imbran (30) warga Palingkau Lama, RT. 05, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat kejadian bermula pada Minggu, (5/10/2023) sekira jam 10.00 wib. Di Toko Mas SUTRA ALI di pasar Palingkau.

Korban membeli emas merik 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp. 810.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan jumlah uang yang di bayarkan total Rp. 40.500.000,- ( Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian pada Minggu (4/2/2024) korban mendapat informasi bahwa tersangka H dan S, selaku pemilik toko mas sutra ali ada tersangkut masalah penipuan emas, mendengar informasi tersebut korban pun langsung pulang kerumah untuk mengambil emas yang sebelumnya di beli di toko mas sutra ali, korban langsung mendatangi toko mas tersebut, namun toko mas sutra ali sudah tutup.

Korban berinisiatif untuk membawa emas miliknya yang di beli di toko sutra ali ke toko mas di Kapuas untuk memastikan emas miliknya apakah memang benar emas 99. Namun nahas nasib yang dialami korban, dari hasil pengetesan dari pihak toko mas kapuas emas tersebut palsu terbuat dari tembaga yang di poles. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.500.000,- (Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka bukan hanya melakukan penipuan dengan menjual emas palsu, namun juga menjalankan modus sebagai sponsor Omrah yang ditargetkan untuk satu orang 25 juta dengan jumlah korban kurang lebih 40 orang.

"Ketika di konfirmasi awak media detiknewstv.com kepada Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani melalui pesan singkat Via WhatsApp terkait penangkapan kedua tersangka pelaku penjual emas palsu yang di tangkap di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut " Ya memang benar ada penangkapan 2 tersangka penjual emas palsu," ucap Kasatreskrim.

Kini kedua tersangka diamankan di polres kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Penulis : Mirhan
×
Berita Terbaru Update