Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ZM" Oknum Wanita Bercadar Warga Desa Perlis Dilapor ke Polres Langkat

Februari 03, 2025 | Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T23:26:55Z
 P.BRANDAN,detiknewstv.com-
Tersandung Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagai mana di maksud  Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) "Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik". 

Seorang perempuan bercadar Berinisial JM warga Masyarakat Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu (01/02) Pukul 14.00 Wib dilapor ke Polres Langkat.

Laporan tersebut pada  Surat  Laporan Pengaduan ke POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 01 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Mas'ud.SH.MH.CPM Kuasa Hukum  Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada detiknewstv.com Sabtu,(01/02) di Stabat.

Lebih lanjut dikatakannya, Laporan Pengaduan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook An.ZUMAIDA BINTI ISHAQ  yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan Pemerintah Desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Terlapor ZM  selaku Warga Desa Perlis bukan saja melakukan Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum iya juga turut serta dalam kegiatan unjuk rasa.

Perbuatan Terlapor dapat dijerat sanksi berupa "Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta" semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat desa Perlis yang lain, jangan melakukan tindakan tau perbuatan yang melanggar aturan hukum dan hendaklah menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ucapnya.

Penulis : Joko.P
×
Berita Terbaru Update