Stabat, detikNewstv.com-
Gratifikasi adalah satu dari tujuh jenis korupsi yang paling banyak dilakukan oleh koruptor yang ditindak oleh KPK.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dimaknai sebagai, “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan objek tersebut agar tidak terkena pasal tindak pidana korupsi.
Ada pun penjabaran total harta kekayaan aset disinyalir hasil gratipikasi oleh Sekda Langkat yang dilaporkan di LHKPN priode 2024 yakni:
Tanah dan bangunan Rp5.019.110.000 yang terdiri dari:
– Tanah dan bangunan seluas 1054 m2/340 m2 di Kota Medan, hasil sendiri Rp2.119.110.000.
– Tanah dan bangunan seluas 788 m2/735 m2 di Kabupaten Asahan, hibah dengan akta Rp700.000.000.
– Tanah seluas 877 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri Rp100.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 128 m2/120 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp2.100.000.000.
Sementara itu, untuk harta berupa alat transportasi dan mesin sejumlah Rp349.000.000, di antaranya:
– Motor, Yamaha Solo Tahun 2012, hasil sendiri Rp4.000.000.
– Motor, Honda Solo Tahun 2015, hasil sendiri Rp5.000.000.
– Mobil, Honda CRV Tahun 2019, hasil sendiri Rp340.000.000.
Kemudian untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki kedua pejabat utama Pemkab Langkat itu sejumlah Rp264.400.00 dan surat berharga Rp0.
Sementara kas dan setara kas Rp1.780.531.027, dan harta lainnya Rp2.690.000.000, serta tidak memiliki hutang Rp0.
Dari total harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK-RI tersebut diduga masih banyak aset kekayaannya yang tidak dilaporkan.
Seperti kepemilikan komplek perumahan mewah di Stabat, komplek perumahan mewah dan cafe di Kecamatan Tanjung Pura, komplek perumahan di sekitar Kecamatan Binjai.
Selain itu, nilai rumah supermewah milik pasangan suami istri ini yang terletak di Jalan Sei Batu Gingging Kecamatan Medan Baru Kota Medan itu senilai puluhan miliar lengkap dengan kolam renangnya.
Di dalam garasi rumah super mewah tersebut, disebut-sebut seperti ‘show room mobil’. Bahkan, selain milik pribadi beberapa unit di antaranya ada mobil dinas yang dijadikan mobilitas keluarga.
Di antaranya mobil sedan Toyota Camry dan mobil Toyota Inova yang plat nomor polisinya sudah diganti.
Sementara itu, Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung, disebut-sebut diduga menikmati berbagai anggaran pada saat menyusun berbagai perencanaan kegiatan program daerah.
Laporan harta kekayaan yang dilaporkan Rina Wahyuni Marpaung terlihat menyesuaikan LHKPN suaminya yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Langkat yakni Rp10.103.041.027.
Apalagi, posisi jabatan kedua pasutri ini dinilai sangat strategis sejalan untuk merencanakan pengelolaan yang masuk dalam perencanaan anggaran berbagai kegiatan.
Sebagaimana diketahui, fungsi Sekretariat Daerah (Sekda) adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan Sekda juga berfungsi mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, nengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, melakukan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah, serta mengelola sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan sarana pemerintah daerah.
Selain itu, fungsi Sekda juga melaksanakan pengawasan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Sekda juga berperan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu, fungsi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat bertugas merumuskan, merencanakan, dan mengendalikan pembangunan daerah.
Ada pun tugas Kepala Bappeda Kabupaten Langkat, yakni merumuskan dan merencanakan pembangunan daerah, mengendalikan pembangunan daerah, menyusun rencana pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Jangka Pendek Daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan.
Terpisah, Pengamat Hukum Harianto Ginting SH MH menegaskan sudah selayaknya KPK RI segera menindaklanjuti berbagai informasi yang disampaikan masyarakat, terkait berbagai indikasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan upaya pencucian uang dengan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan.
“Melihat dia jabatan strategis pasangan suami istri yang saat ini keduanya memiliki jabatan mentereng dan saling berhubungan erat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, sangat besar potensi ‘permainannya’. Apalagi penambahan nilai harta kekayaan keduanya secara bersamaan mengalami kenaikan yang sangat signifikan,” ujar Harianto Ginting yang mendapatkan sertifikat penghargaan di bidang pencegahan korupsi dari KPK-RI tersebut.
Sementara itu, Sekdakab Langkat sama sekali enggan memberikan tanggapan terkait sumber kekayaannya yang diduga merupakan hasil gratifikasi dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatannya.
ASN yang menerima gratifikasi yang dilarang wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Penulis : Joko.P