Jakarta, detikNewstv.com-
Kebal hukum, itulah yang bisa disematkan terhadap para "pemain" alias mafia Crude Palm Oil (CPO) atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah yang terang-terangan menjalankan bisnis ilegalnya.
Seperti halnya terdapat di Pasar Lebar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan hingga Kecamatan Besitang dan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, para mafia yang disebut-sebut dibekengi oleh oknum aparat, dengan bangganya mempertontonkan aktifitas mereka.
Bahkan, baby tank ukuran 1 ton yang diduga dipakai untuk menampung CPO ditempatkan di lokasi terbuka (gudang-red).
Diketahui, bisnis ilegal CPO ini dimulai dari kongkalikongnya antara sopir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri dengan para mafia yang dalam hal ini disebut sebagai penadah pada umunya kepemilikan oknum aparat berseragam.
Dengan harga yang bervariasi dari mulai Rp 5-7 ribu perkilo, sopir dan penadah masing-masing mendapatkan keuntungan yang fantastis perharinya.
Menurut salah satu mafia berinisial H yang berhasil diwawancarai wartawan mengatakan mereka mengaku perhari sedikitnya bisa mendapat 200 Kg CPO.
"Kalau kami perhari hanya nampung 200 Kg dikali Rp 7 ribu perkilonya. Itupun gak kami paksakan sopir-sopir truk tangki CPO masuk ke tempat kami. Bukan kayak yang lain, sopir-sopir tangki CPO dikejar dan diancam agar kencing," ujar H, Rabu (19/3/2025).
Perlu diketahui, satu truk tangki bisa membawa 25 ton CPO.
Sementara perhari, puluhan hingga ratusan truk tangki CPO mondar-mandir disepanjang Jalinsum Medan-Aceh.
"Kalau pemain (mafia) yang lain mungkin lebih dari 200 Kg mereka tampung. Tergantung selera dan modal masing-masing," ujar H.
Diketehui, harga minyak sawit mentah (CPO) pada 18 Maret 2025 adalah Rp15.050 per kilogram.
Harga ini turun 0,33 persen dibandingkan harga pada 17 Maret 2025 yang sebesar Rp15.100 per kilogram.
Artinya, jika mafia membeli dari para sopir truk tangki CPO diharga Rp 5-7 ribu perkilonya, mereka masih memperoleh keuntungan Rp 8-10 ribu perkilonya.
Penulis : Joko. P