Jakarta, DetikNewstv.com-Maraknya pelanggaran Izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara). Timbul pertanyaan, Lantas kemana aja pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, termasuk Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo ?
Pantauan dilokasi. Antara Lain:
1. Bangunan di Jalan Pademangan III Raya Gang 13. Diketahui izin bangunan Rumah Tinggal, namun pakta dilapangan berubah menjadi bangunan komersil (Ruko) 3 Unit.
Pantauan dilapangan dan juga hasil pemeriksaan bidang arsitektur, telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024.
Antara lain:
1) Izin Rumah Tinggal, Izin yang dimiliki diduga satu (1) unit. Dilapangan berubah menjadi bangunan ruko (3) unit.Kuat dugaan telah terjadi manipulasi data dan tidak sesuai dengan pakta yang terjadi dilapangan.
2) Gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan, akibatnya terjadi pelanggaran aturan
3) Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan)/GSJ(Garis Sempadan Jalan) diduga tidak sesuai.
4) Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping
5) Juga dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran.
Hal yang sama juga dengan Bangunan di Jalan Pademangan 4 Gang 32 Rt /Rw 01. Sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024.
3. Dugaan pelanggaran. Antara lain: Gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan akibatnya terjadi pelanggaran aturan
1) Tampak dilokasi bangunan GSB/BSJ diduga tidak sesuai.
2) Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
3) Dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran.
Sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara “mandul alias tidak berfungsi”.
Padahal, sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menandatangani pakta integritas, namun kenyataannya dilapangan, tak ubahnya “lip service”. sebagaimana diatur PP No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok.
Tunjangan lain-lain seperti (TKD) Tunjangan Kinerja Daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai
Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Selasa,( 25/2/2025 namun sangat disayangkan yang bersangkun tidak menanggapinya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruan dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, bungkam dan tidak meresponnya. Selasa, (4/3/2025). Tepat pukul 12.30 Wib.
Hal yang sama juga dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, sangat disayang yang bersangkutan langsung memblokir WhatsApp miliknya. Selasa, (4/3/2025).
Menanggapi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Ketua Harian LSM-Antara Anton P angkat bicara, dirinya mendesak Kepala Inspektorat ProvInsi DKI, Dhany Sukma.S.Sos,.M.A.P.untuk mengevaluasi kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara.Yogi Harjudanto
Lebih lanjut kata Anton P, “sebelumnya sudah dihubungi lewat Apikasi WhatsApp miiiknya, namun sangat disayangkan, nomor aplikasi yang bersangkutan tidak tersembung.
Hal yang sama dengan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto juga tidak berhasil dikonfirmasi.
Lebih lanjut dikatakan, “tidak tertutup kemungkinan akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan bahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya ke sejumlah awak media. Selasa, (4/3/2024).
Penulis : Anto