Kuala Kapuas, detikNewstv.com
Sangat disayangkan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Desa Banama Tahun Anggaran (TA) 2024 menggunakan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp. 85.129.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Pelaksana TPK ( Swakelola) dengan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dan Pembangunan Sering Kayu Ulin dengan Ukuran Panjang : 190 (Seratus Sembilan Puluh) meter diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, Sabtu, (29/3/2025).Faktanya di lapangan anggaran dana desa tersebut hanya digunakan sebatas sering kayu ulin saja tidak ada untuk pengerasan jalan dan pekerjaan tersebut sudah di monev di Tahun 2024.
Sedangkan untuk penimbunan jalan lingkungan desa Banama tersebut dengan menggunakan pasir uruk di anggarkan di Tahun 2025 dan kini sudah mengalami kerusakan seperti di lansir dari unggahan video inisial Y yang di bagikan lewat Group WhatsApp Kapuas Bersinar pada hari Jum'at (28/3/2025).
"Ketika tim media detiknewstv.com mendapatkan informasi dari salah satu warga yang minta jati dirinya dirahasiakan membeberkan, benar jalan lingkungan kami ini di monev Tahun 2024 dan penimbunan pasir uruk itu dikerjakan di Tahun 2025 dan sekarang timbunan pasir itu sudah rusak tidak bisa dilewati motor," ucapnya.
"Lebih lanjut ia mengatakan, dengan rusaknya timbunan pasir tersebut jelas kami sebagai masyarakat lingkungan tidak bisa menikmati hasil pembangunan jalan kami,"cetusnya.
Sementara itu, tim media detiknewstv.com mencoba menghubungi Kepala Desa Banama Abdurrahman melalui telepon terkait postingan video yang di posting Y di Group WhatsApp Kapuas Bersinar, Abdurrahman mengatakan silahkan hubungi kepada orang yang memposting, dan mengenai jalan lingkungan Desa Banama tersebut dikerjakan pada Tahun 2024.
"Ia juga mengatakan kepada tim media detiknewstv.com akan segera memanggil orang yang telah memposting video di Group WhatsApp inisial Y," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Tipikor Polres Kapuas bisa melakukan audit terkait jalan lingkungan Desa Banama.
Penulis : Ajo/ Af/ Slh