Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Listyo Sigit menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama Pasalnya, sudah ada pungutan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Listyo Sigit juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujar Listyo Sigit Prabowo
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu Kombes Pol Bambang Tertianto agar turun untuk melakukan peninjauan kembali dalam penerbitan SIM di Satpas Polres Langkat.
Dan untuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Langkat yang tidak sesuai PNBP.
Pasalnya, penerbitan SIM di Satpas Polres Langkat tidak sesuai PNBP bahkan tak rahasia umum lagi penerbitan SIM melambung tinggi sehingga mencekik leher bagi pemohon SIM.
"Kita minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu untuk menindaklanjuti temuan acap kali terjadi pungli sehingga memberatkan para pemohon SIM di Satpas Polres Langkat. Periksa Baur SIM Satpas Polres Langkat, Bripka Rully karena melakukan pungli dalam penerbitan SIM baik yang Baru maupun Perpanjang yang begitu melambung tinggi harganya," kata penggiat Hukum di Stabat, Safril SH kepada detiknewstv.com.
Kita minta proses hukum ditegakan sesuai hukum yang berlaku di NKRI dalam pelanggaran hukum terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas Satpas Polres Langkat.
Selain harga melambung tinggi sehingga mencekik leher dirasakan para pemohon dalam penerbitan SIM di Satpas Polres Langkat juga melihara Calo untuk melakukan lobby dengan para pemohon untuk menutupi kebobrokan petugas Satpas di Polres Langkat melakukan pungli yang berlangsung langgeng tanpa ada hambatan dan tindakan dari pimpinan atau petinggi di jajaran Polres Langkat tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, dikonfirmasi melalui pesan whatsaffnya mengatakan, terimakasih infonya
Terpisah Kasat Lantas AKP Maruli Tua Simanjorang, dikonfirmasi detiknewstv.com melalui HP selularnya langsung merijek Hp selular terkesan pejabat polri orang nomor satu di Lalu Lintas Polres Langkat ini alergi terhadap wartawan.
Penulis : Joko. P