Batubara, DetikNewstv.com-Herly (43), warga Sibolga, Sumatera Utara, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap lima pihak terkait transaksi jual beli tanah yang dianggap merugikannya.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, dan rekan, yang berkantor di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juni 2024, dengan pihak tergugat sebagai berikut:
1. Tergugat I – Baharuddin, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
2. Tergugat II – Fengki, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
3. Tergugat III – Nince Gransia Wauwu, warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
4. Tergugat IV – Laiwanto, warga Tapanuli Tengah.
5. Tergugat V – Kartika, Asisten Notaris di Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Kuasa hukum Herly menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, yang berlokasi di Desa Pangkalan Dodek, Kabupaten Batu Bara.
Pada 18 Oktober 2021, Herly menjual tanah tersebut kepada Baharuddin (Tergugat I) dengan harga Rp 400 juta.
Dalam perjanjian jual beli, disepakati
pembayaran uang muka sebesar Rp 100 juta, namun Herly hanya menerima Rp 50 juta melalui transfer.
Dengan demikian, masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 350 juta yang belum diterima oleh Herly.
Yang menjadi persoalan, menurut kuasa hukum Herly, adalah bahwa pembayaran dari Tergugat I tidak diberikan langsung kepada Herly, melainkan kepada Tergugat II, III, dan IV dengan alasan bahwa Tergugat I tidak mengenal Herly.
“Ini cukup aneh, karena SHM Nomor 197 jelas-jelas atas nama klien kami, Herly. Seharusnya pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik sertifikat, bukan pihak lain,” ujar Neformasi Halawa kepada awak media, Jumat (28/2).
Akibat tindakan tersebut, Herly merasa dirugikan dan menilai ada indikasi persekongkolan antara para tergugat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan ini diduga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
Menunggu Putusan Pengadilan
Sebelum transaksi jual beli dilakukan, kedua belah pihak telah sepakat menunjuk Zulfitri, SH, M.Kn, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Batu Bara, untuk mengurus pengikatan jual beli.
Namun, Baharuddin justru menyerahkan uang pembayaran kepada pihak lain, bukan kepada Herly, yang berstatus sebagai penjual sah.
Guna mengklarifikasi masalah ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Baharuddin yang didampingi kuasa hukumnya, Lili Harianto, SH, MH.
Pihak Baharuddin menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum dan menunggu putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan melibatkan hubungan antara anak dan orang tua. Kita tunggu putusan pengadilan,” ujar Lili Harianto.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan, dan publik menantikan hasil keputusan dari pengadilan.
Penulis : Amri Lubis