Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lembaga Antirasuah Diminta Periksa Sumber Harta Kekayaan Pasutri Pejabat Pemkab Langkat

Maret 24, 2025 | Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T22:52:37Z

Stabat, detikNewstv.com-
Praktisi hukum (PH) di Stabat meminta lembaga antirasuah memeriksa harta kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril Nasution dan istrinya Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung.

Demikian disampaikan Safril SH kepada detiknewstv.com di seberang ponsel selularnya.

 "Kami perlu sampaikan agar KPK RI memanggil Amril dan istrinya Rina dan memeriksa harta kekayaannya," kata Safril sembari berkata diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kedua pasutri ASN di Pemkab Langkat tersebut.

Safril meminta, Direktorat LHKPN memiliki fungsi memeriksa dan mengklarifikasi LHLPN penyelenggara negara wajib lapor per setiap tahunya. 

Untuk itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera mengisi dan menyerahkan LHKPN secara jujur dan benar.

"Kami minta wajib lapor LHKPN mengisi melalui seluler-LHKPN karena itu mudah sekali. Dibutuhkan adalah kemauan dan kejujuran dalam mengisi dalam form yang sudah disediakan KPK," kata Safril.

Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta agar turun ke Kabupaten Langkat untuk mengaudit dan memeriksa sumber harta kekayaan pasangan suami istri (pasutri) pejabat Pemkab Langkat, Sekda Amril Nasution dan istrinya Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung.

Kedua pasutri pejabat Pemkab Langkat ini dinilai memiliki harta kekayaan di luar kewajaran dan selama menjabat diduga terindikasi menerima gratifikasi dari sejumlah kepala desa sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat mulai selama 4 tahun, sejak 2017-2021, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama menjabat sebagai Sekdakab sejak 2022 hingga saat ini (2025).

Dicurigai pada saat Amril masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Langkat, Amril melaporkan harta kekayaannya hanya memiliki sebesar Rp393.723.620.

Namun, pada saat Amril menjadi Kepala Inpektorat Kabupaten Langkat di tahun 2017, harta kekayaan yang dilaporkan bertambah sangat signifikan menjadi Rp5.367.458.641.

Setahun kemudian, tepatnya di tahun 2018, total harta kekayaan Amril bertambah menjadi Rp7.416.694.580. 

Di tahun 2019, total harta kekayaannya naik mencapai Rp10.002.807.504.

Selanjutnya masih sebagai Kepala Inspektorat Langkat tahun 2020, total harta kekayaan Amril dilaporkan bertambah menjadi Rp10.691.665.545. Dan di tahun 2021 menjadi Rp10.883.757.430.

Dan selama menjadi Sekda Kabupaten Langkat ditahun 2022, nilai total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp10.978.938.177. 

Untuk itu, diminta lembaga Antirasuah turun ke Pemkab Langkat agar memeriksa kekayaan pasutri di jajaran Pemkab Langkat tersebut??


Penulis : Joko. P
×
Berita Terbaru Update