Jakarta, DetikNewstv.com-Maraknya pelanggaran Izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara), hal tersebut diduga telah menciderai kepercayaan publik terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta khususnya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.
Dan membuktikan kinerja Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo telah "melakukan standart ganda”.
Pantauan dilokasi.
Antara Lain (1). Bangunan di Jalan Pademangan III Raya Gang 13. Diketahui izin bangunan Rumah Tinggal, pakta dilapangan berubah menjadi bangunan komersil (Ruko) 3 Unit dan menciderai aturan dan peraturan di DKI Jakarta. Antara lain:
a) Izin Rumah Tinggal, Izin yang dimiliki diduga satu (1) unit, dilapangan berubah menjadi bangunan ruko (3) unit. Kuat dugaan telah terjadi manipulasi data dan tidak sesuai dengan pakta yang terjadi dilapangan.
b) Gambar dan denah tidak sesuai, bahkan luas bangunan.
Akibatnya terjadi pelanggaran
c) Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan)/GSJ(Garis Sempadan Jalan) diduga tidak sesuai.
d) tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping.
e) Juga dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran.
a) pakta yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 Ketentuan Tata Bangunan.
1. Hal yang sama juga dengan Bangunan di Jalan Pademangan 4 Gang 32 Rt /Rw 01. Tampak dilokasi bangunan GSB/BSJ diduga, tidak sesuai. Antara Lain:
a) tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
b) pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB),
c) intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran,
d) Gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan
e) tidak sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.
Ketua Harian LSM-Antara, Anton P mendesak Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan khususnya Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan yang dinilai tidak melakukan tupoksinya,” tukasnya geram.
Herannya lagi kata Anton, “kemana aja pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, termasuk Kepala sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo ?" tegasnya.
Dengan ditemukannya pelanggaran Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Pademangan membuktikan Kasektor CKTRP Pademangan, “setali tiga uang, dengan Pemilik Bangunan,” ujarnya.
“Sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menandatangani pakta integritas, namun kenyataannya dilapangan, tak ubahnya hanya, “lip service”. sebagaimana diatur PP No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok.
Dikatakan, “tunjangan kinerja daerah (TKD), atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai, Namun implementasinyang terjadi dilapangan justru sebaliknya.
Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, yang bersangkutan tidak menanggapinya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruan dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, "bungkam dan tidak meresponnya". Jumat, (7/3/2025).
Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, tidak bisa dihubungi, yang bersangkutan ternyata sudah menutup diri dengan memblokir WhatsApp miliknya. Senin, (10/3/2025).
Bobroknya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Ketua Harian LSM-Antara Anton P dirinya mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Dhany Sukma.S.Sos,.M.A.P.
“Copot Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto dan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo,”
Lebih lanjut kata Anton P, “sebelumnya, sudah mencoba menghubungi lewat Apikasi WhatsApp miiiknya, namun sangat disayangkan, nomor aplikasi yang bersangkutan tidak tersambung.
Hal yang sama dengan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto juga tidak berhasil dikonfirmasi.
Termasuk Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, tidak merespon saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dikatakan, “tidak tertutup kemungkinan akan menyurati Gubernur DKI Jakarta, Pramono-Rano, Sekretaris
Provinsi DKI Jakarta (Sekda), Marullah Matali. Apabila Kepala Inspektorat tidak meresponnya dan mencopotnya,” tutup Anton kepada sejumlah awak media di lingkup kantor Walikota Jakarta Utara. Senin,
( 10/3/2025).
Penulis: Anto