Stabat, DetikNewstv.com-Warga mengeluhkan mahalnya biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Langkat Sumatra Utara, Pemilik akun twitter @Anto mengatakan, dia harus merogoh kocek sebesar Rp 600 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Menurut dia, biaya perpanjangan SIM A di Kabupaten Langkat lebih mahal jika dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penerbitan SIM Perpanjangan
Penerbitan perpanjangan A, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80 ribu.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp75 ribu.
Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I, yaitu Rp30 ribu.
Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.
Kapolri terbitkan surat telegram baru biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi anggota yang memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri.
Kapolri juga menyatakan bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Dalam telegram ini, wKapolri juga meminta jajaran Kapolres memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Para Kapolres juga diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Namun paktanya oknum anggota Satpas Polres Langkat terangan dan melawan atau kangkangi surat telegram (ST) menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk itu warga Kabupaten Langkat meminta Kapolri melalui Kapoldasu dan Kapolres Langkat agar segera mencopot pejabat di Satpas Polres Langkat, Rully dikarenakan oknum pimpinan Satpas ini mementingkan dirinya pribadi dalam perpanjangan pengurusan SIM di Satpas Polres Langkat.
"Kita minta copot Baur SIM di Satpas Polres Langkat karena memeras keringat rakyat kabupaten Langkat dalam pengusurisan SIM. Mohon disegerakan pak Kapolres agar segera mencopot jabatan Baur SIM di Satpas Polres Langkat karena meresahkan warga Kabupaten Langkat," kata Safril SH pengggiat hukum di Kabupaten Langkat.
Lanjut Safril dalam surat telegram (ST) Kapolri jelas ada sanksi bagi pejabat Satpas yang melanggar hukum akan diberi sanksi tegas kepada Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, ketika dikonfirmasi detiknewstv.com perihal tingginya pengurusan SIM di Satpas Polres Langkat mengatakan terimakasih infonya
Sementara Kasatlantas Polres Langkat AKP Marulitua ketika hendak dihubungi detiknewstv.com langsung merijek hp terkait mencekik lehernya dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Langkat.
Penulis : Joko. P