Stabat, DetikNewstv.com-Oknum petugas satpas di Polres Langkat telah kangkangi surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Listyo Sigit menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
"Kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama Pasalnya, sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000. Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Sementara untuk pembuatan SIM C dan SIM A baik baru maupun perpanjang di Satpas Polres Langkat, tidak sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melainkan lebih dari lima ratus ribu rupiah bahkan jutaan rupiah.
Penulis : Joko. P