Kuala Kapuas, DetikNewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria inilah M (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, M yang berprofesi sebagai petani di tangkap dikediamannya di Desa Tamban Baru S, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'at (7/3/2025).Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S. Tr., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut, " ya benar Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti," ucap Hengky saat di konfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan (8) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.
"Lebih lanjut Hengky mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Hengky.
Penulis : Mirhan
Sumber : Humas Polres Kapuas