Indramayu, detikNewstv.com-
Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin didampingi Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heryanto beserta jajaran menerima audiensi dari perwakilan Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat (SPTIB) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (19/3/2025).
Dalam audiensi tersebut Ketua Umum Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat (SPTIB), Wajo menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh anggotanya sebagai petani penggarap diantaranya adalah jalan usaha tani yang kurang memadai sehingga berimbas pada tingginya biaya untuk mobilisasi pertanian.
Selain tingginya biaya transportasi yang dikeluarkan petani, Wajo menyebut jalan usaha tani yang kurang memadai juga berdampak pada penurunan pendapatan petani diakibatkan gagal panen.
Dirinya berharap melalui diskusi tersebut, Pemkab Indramayu dapat mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi anggotanya serta petani penggarap lainnya.
“Harapan saya pertemuan ini bisa menjadi tempat untuk kita bersama mencari solusi atas masalah yang dihadapi petani,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan petani. Melalui berbagai program yang digulirkan serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat dapat dicarikan solusi konkret sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Usulan terkait dengan jalan usaha tani ini akan kami tindaklanjuti dan akan kami lihat juga regulasinya seperti apa. Namun kami akan berupaya untuk memfasilitasi apa yang menjadi masukan dari petani,” ujar Syaefudin.
Kemudian hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heryanto. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari regulasi yang ada serta berkoordinasi dengan lembaga terkait perihal usulan jalan usaha tani tersebut, mengingat lahan pertanian yang digunakan oleh warga tersebut merupakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sehingga harus melalui pengkajian mendalam.
“Lahan yang digunakan oleh petani penggarap itu berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan. Terkait pembangunan jalan usaha tani tersebut kita harus berkoordinasi terlebih dahulu dan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun kami berharap komunikasi ini bisa terus terjalin untuk melihat perkembangan kedepannya,” ujarnya.
Walaupun demikian, Sugeng menyampaikan pemerintah daerah mendukung adanya usulan yang disampaikan SPTIB terkait karena dengan prasarana yang memadai akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masayarakat Indramayu khususnya petani.
Penulis: Nuryasin